RSS

Arsip Kategori: Fiqih

Makalah Riba’

BAB 1

PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang Masalah

Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum larangan riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam modern manapun. Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristenpun, selama satu milenium, riba adalab barang terlarang dalam pandangan theolog, cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.

Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.

Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 : “padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.

Bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.

berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

 

  1. B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut maka pada kesempatan kali ini penulis akan membahas masalah tersebut dengan rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Apa yang di maksud dengan riba’?
  2. Bagaimana definisi riba’ menurut para ahli?
  3. Apa saja dalil Al-Qur’an dan Hadist yang melarang riba’ dan bagaimana pendapat imam ar-Rawi yang memberikan alasan atas pengharaman riba’?
  4. Apa saja jenis – jenis riba’ dan bagaimana contoh dari masing – masing riba’ tersebut?
  5. Bagaimana Islam memandang bunga bank dan bagaimana hukum bermuamalah dengan bank konvensional?
  6. Bagaimana dampak negatif yang di timbulkan akibat riba’ tersebut?
  7. Apa hikmah yang bisa di ambil atas pengharaman riba’ tersebut?

BAB 2

PEMBAHASAN

  1. A.    Definisi Riba’

Riba secara literal berarti bertambah, berkembang, atau tumbuh. Akan tetapi, tidak setiap tambahan atau pertumbuhan itu dilarang oleh Islam.[1]

Riba secara bahasa bermakna Ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba’ berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendaat dalam menjelaskan riba’, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba’ adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.[2]

Mengenai hal ini Allah SWT mengingatkan kita semua dengan firman-Nya dalam surat an-Nisa ayat 29 yang berbunyi:

$yg•ƒr’¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù’s? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil­ dalam ayat tersebut, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Qur’an, menjelaskan “Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang di maksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”

Yang di maksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegetimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa.

Dalam transaksi simpan-pinjam dana secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil disini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya.

  1. B.     Definisi riba’ menurut beberapa ahli
  2. Badr ad-Din al-Ayni, pengarang Umtadul Qari Syarah Shahih al-Bukhari,  beliau mengatakan bahwa “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis yang rill”
  3. Imam Sarakshi dari Mazhab Hanafi, beliau mengatakan bahwa “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut”
  4. Raghib al-Asfahani, beliau mengatakan bahwa “Riba adalah penambahan atas harta pokok”
  5. Qatadah, beliau mengatakan bahwa “Riba jahiliah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayarnya, maka ia memberikan tambahan atas penangguhan”
  6. Mujahid, beliau mengatakan bahwa “Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan tidak mampu membayarnya maka si pembeli memberikan tambahan atas tambahan waktu”
  7. Zaid bin Aslam, beliau mengatakan bahwa “Yang di maksud dengan riba jahiliah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memilki piutang atas mitranya pada saat jatuh tempo, ia berkata ‘bayar sekarang atau tambah’ “.[3]

 

  1. C.    Dalil – dalil Larangan riba’ dalam Al-Qur’an dan Hadist

Umat Islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surah dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw.

  1. 1.      Larangan riba dalam Al-Qur’an

Larangan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak di turunkan sekaligus, melainkan diturunkan secara bertahap dalam empat tahap. Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah.

!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh‘ (#uqç/÷ŽzÏj9 þ’Îû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ y‰YÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y— šcr߉ƒÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9’ré’sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ

39. Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar-Rum: 39)

Tahap kedua¸ riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba’.

5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym öNÍköŽn=tã BM»t7ÍhŠsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd‰|ÁÎ/ur `tã È@‹Î6y™ «!$# #ZŽÏWx. ÇÊÏÉÈ   ãNÏdɋ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ô‰s%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRô‰tGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#x‹tã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ

160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (an-Nisa: 160-161)

161. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikan pada masa tersebut. Allah berfirman

$yg•ƒr’¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù’s? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ҕB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ

130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda. dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Tahap akhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apaun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman itu. ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut dengan riba’

$yg•ƒr’¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ   bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù’sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qߙu‘ur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râä①öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

2. Larangan riba dalam As-Sunnah

Di riwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakar bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjal emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita” (HR Bukhari no.234, kitab al-Buyu).

Di riwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda “Emas hendaknya dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandung dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash).barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. penerima dan pemberi sama – sama bersalah” (HR Muslim no.2971, dalam kitab al-Masaqqah)

jabir berkata Rasulullah mengutuk orang yang menerima riab, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya kemudian beliau bersabda “mereka itu semua sama” (HR Muslim no.2995, dalam kitab al-Masaqqah)

Di riwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda “Tuhan sesungguhnya berlaku adil kerena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapatkan petunjuk dari-Nya. mereka itu adalah peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang tidak bertanggung jawab/melantarkan ibu-bapaknya”.[4]

  1. 3.      Alasan Pelarangan riba’ menurut imam ar-Razi

Imam ar-Razi mencoba menjelaskan alasan pelarangna riba. Pertama, karena riba berarti mengambil harta si peminjam secara tidak adil. pemilik uang biasanya berdalih ia berhak atas keuntunga bisnis yang dilakukan si peminjam. namun, tampaknya dia lupa bila ia tidak meminjamkan, uangnya tidak bertambah. iapun berdalih kesempatannya berbisnis hilang karena belum tentu bisnisnya menghasilkan untung dan yang pasti ia harus menanggung resiko bisnis.

kedua, dengan riba, seseorang akan malas bekerja dan berbisnis karena dapat duduk-duduk tenang sambil menunggu uangnya berbunga. imam razi mengatakan bahwa kegiatan produksi dan perdagangan akan lesu. lihat saja saat ini, bisnis mana yang akan berkembang dengan bunga 60%?

ketiga, riba akan merendahkan martabat manusia karena untuk memenuhi syarat hasrat dunianya seseorang tidak segan-segan meminjam dengan bunga tinggi walau akhirnya dikejar – kejar si penagih utang. saat ini, berapa banyak orang yang terpandang kedudukannya menjadi pesakitan karena tidak mampu membayar bunga kartu kreditnya.

keempat, riba akan membuat yang kaya bertambah kaya dan si miskin bertambah miskin.dalam masa krisis saat ini, orang kaya malah bertambah kaya karena bunga deposito dan simpanan dolarnya.[5]

  1. D.    Jenis – jenis riba’

Riba terbagi menjadi empat macam; (1) riba nasiiah (riba jahiliyyah); (2) riba fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba yadd.

  1. 1.      Riba Nasii`ah.

Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.

Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.

Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;

الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ

” Riba itu dalam nasi’ah”.(HR Muslim dari Ibnu Abbas)

Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:

آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ

Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).

  1. 2.      Riba Fadlal

Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.(HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا

“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).

عن فضالة قال: اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارًا فيها ذهب وخرز، ففصّلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر ديناراً، فذكرت ذلك للنبي صلّى الله عليه وسلّم فقال: ”لا تباع حتى تفصل“

“Dari Fudhalah berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah)

Dari Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:

أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بعث أخا بني عدي الأنصاري فاستعمله على خيبر، فقدم بتمر جنيب [نوع من التمر من أعلاه وأجوده] فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”أكلّ تمر خيبر هكذا“؟ قال: لا والله يا رسول الله، إنا لنشتري الصاع بالصاعين من الجمع [نوع من التمر الرديء وقد فسر بأنه الخليط من التمر]، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”لا تفعلوا ولكن مثلاً بمثل أو بيعوا هذا واشتروا بثمنه من هذا، وكذلك الميزان“

“Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di Khaibar. Kamudia dia datang dengan membawa kurma Janib (salah satu jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, “Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).

Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.

Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.

Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).

Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.

Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.

  1. 3.      Riba al-Yadd.

Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Riba Yad juga merupakan riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga. Menurut para ulama, hal ini merugikan pembeli. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)

الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]

Misalnya, sebuah televise jika membeli secara tunai harga 1 juta rupiah, tetapi jika membeli secara kredit harganya menjadi 1,5 juta rupiah. Tambahan 500 ribu rupiah tersebut termasuk riba. Berbeda halnya jika penjual tidak menyebutkan harga tuani. Artinya, penjual memang menjual televisinya secara kredit, tidak secara tunai. Dalam hal ini, penjualan tersebut tidak termasuk riba karena tidak ada penambahan harga dari harga beli secara tunai. Itu sebabnya, penjual menjual televise secara kredit, tidak secara tunai. Jadi otomatis tidak ada perbedaan harga.

  1. 4.      Riba Qardhy.

Riba qardhy adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]

Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.

Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan riba al qardh dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa. Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda.

Misalnya Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkanagar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim.[6]

 

  1. E.      Bunga bank dan hukum bank konvensional

Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen.

Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yangmana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.

Bunga bank ini termasuk riba[7], sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.

Sebagai pedoman hidup sepanjang zaman, Islam harus mempunyai sikap terhadap bunga bank. Suatu hal perlu diingat, bahwa dalil hukum dalam Islam itu tidak hanya Alquran dan Hadis. Selain itu ada ijmak, qiyas (analogi), mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, uruf, syar`u man qablana, dan pendapat sahabat Nabi, Lebih daripada itu, dalam menetapkan hukum, Islam memiliki sejumlah kaedah yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang timbul dalam masya-rakat. Dalam menerapkan dalil dan kaedah ini para ulama menggunakan ijtihad mereka yang kadang-kadang berakhir dengan perebedaan pendapat. Karena itu, mengenai hukum bunga bank juga terjadi perbedaan pendapat.

Memang masih pro dan kontra mengenai kehalalan dan keharaman bunga bank ini, namun benar adanya jika dikaitkan dengan riba maka jelaslah haram. Masalahnya adalah di dalam sebuah transaksi yang terkait dengan riba biasanya ada satu orang yang merasa dirugikan atau teraniaya sebab bunga riba lebih dari mencekik sebab bunganya sangat tinggi. Sedang di dalam kasus perbankan, bunga bank sangat realistis dengan kondisi dan disepakati bersama antara kedua belah pihak, baik yang meminjam maupun yang meminjamkan.[8]

Pada masa zaman kehidupan modern seperti saat sekarang ini, umat Islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai system bunga itu dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam beragama. Misalkan ibadah Haji di Indonesia umat Islam harus memakai jasa bank, apalagi dalam hal kehidupan ekonomi sulit untuk bisa lepas dari jasa bank itu sendiri. Sebab tanpa jasa bank tersebut, perekonomian Indonesia mungkin tidak akan selancar dan semaju seperti sekarang. Namun para ulama dan cendikiawan Muslim sendiri hingga kini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga banknya.

Perbedaan pendapat mereka tersebut dapat disimpulkan sebagai beriku:

  1. Pendapat Abu Zahrah (Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Cairo), Abul A’la Maududi (Pakistan), Muhammad abdullah Al-‘Arabi (Penasihat Hukum pada Islamic Congres Cairo), dan lainnya yang sependapat menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh agama Islam. Oleh karena itu umat Islam tidak diperkenankan bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, terkecuali memang benar-benar dalam keadaan darurat atau terpaksa, dengan syarat mereka itu mengharapkan dan menginginkan lahirnya bank Islam yang tidak memakai sistem bunga sama sekali.
  2. Pendapat A. Hasan pendiri dan Pemimpin Pesantren Bangil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank seperti di Negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
  3. Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo (Jawa Timur) tahun 1968 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank Negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya tidak/belim jelas halal haramnya. Maka sesuai dengan petunjuk Hadits, kita harus berhati-hati menghadapi masalah-masalah yang semisal ini. Karena itu, jika kita dalam keadaan terpaksa atau kita dalam keadaan hajah, artinya keperluan yang mendesak/penting barulah kita diperbolehkan bermuamalah dengan bank yang menggunakan sistem bunga bank itu dengan batasan-batasannya yang telah ditetapkan dalam agama.
  4.  Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa’ (Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas Syria), bahwa sistem perbankan yang kita terima sekarang ini sebagai realitas yang tak dapat kita hindari. Karenanya umat islam diperbolehkan (mubah) bermuamalah dengan bank konvensional itu atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Sebab umat Islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa adanya system bunga/riba, demi menyelamatkan umat Islam dari cengkraman budaya yang tidak Islami[9]

Pendapat para ulama Islam mengenai hukum Bank dapat dikelompokan menjadi tiga pendapat, yaitu mubah, haram, dan syubhat

  1. Bank hukumnya mubah. Alasannya bahwa disuatu negara, keberadaan Bank sangat dibutuhkan dan tidak bisa ditiadakan. Bank bermanfaat dalam kehidupan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara. Bunga Bank berbeda dengan riba, bunga Bank diperoleh dari usaha produktif, sedangkan riba diperoleh dari pemerasan dan akibat keterpaksaan orang – orang yang lemah. Ulama yang membolehkan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW “Dari Jabir r.a. ia telah berkata:  aku pernah datang kepada Nabi SAW. Dan beliau mempunyai utang kepadaku, kemudian beliau membayar utangnya dan memberi tambahan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  2.  Bank hukumnya haram. Alasannya bahwa setiap transaksi Bank akan terdapat unsur bunga. Bunga itu sama dengan riba dan riba hukumnya harap. Maka Bank dianggap haram
  3. Bank hukumnya syubhat atau masih ragu tentang haram atau tidak. Alasannya bahwa pada satu sisi Bank ini sangat dibutuhkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat, bangsa, dan negara. Di sisi lain, setiap Bank akan ada bunganya, yang berarti riba, sehingga Bank itu belum jelas halal dan haramnya[10]

 

  1. F.     Dampak negatif riba’
  2. 1.      Dampak Ekonomi

Diantara dampak ekonomim riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentu harga adalah suku bunga. semakin tinggu suku bunga, maka semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.

Dampak lainnya adalah bahwa utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjaman dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjaman tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungakan. contoh paling nyata adalah utang negara – negara berkembang kepada negara – negara maju.

meskipun disebut sebagai pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara – negara pengutang harus berutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. akibatnya terjadilah utang yang terus-menerus. ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpah lebih dari separuh masyarakat dunia.

  1. 2.      Dampak Sosial kemasyarakatan

Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikannya, misalnya dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya.

persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi besok atau lusa. Siapapun tahun bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan yakni berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha yang dikelola pasti akan untung[11]

 

 

 

 

  1. G.    Hikmah di haramkannya riba’

Beberapa hikmah yang amat besar dengan diharamkannya riba’ antara lain karena :

  1. Riba’ menghilangkan faedah berhutang piutang yang menjadi tulang punggung gotong royong atas kebajikan dan taqwa.
  2. Riba’ menimbulkan dan menanamkan jiwa permusuhan antara beberapa individu manusia
  3. Riba’ melenyapkan manfaat dan kepentingan yang wajib disampaikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan menderita
  4. Riba’ menimbulkan mental orang yang suka hidup mewah dan boros serta ingin memperoleh hasil besar tanpa kerja keras diatas kesusahan orang lain
  5. Riba’ merupakan jalan atau cara untuk menjajah orang karena yang meminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya[12]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Riba menurut etimologi adalah kelebihan atau tambahan, menutur etimologi, riba artinya kelebihan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan atau nilai lebih atau tambahan. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan.  Riba berarti nilai tambahan yang diharamkan dalam urusan pinjam-meminjam dimana salah satu pihak merasa berat dan rugi.  Riba ada 4, yaitu: Riba Fadli, Riba Nasi’ah, Riba Qardh dan Riba Yad. Hukum riba adalah haram.

 

Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen

Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Chapra M. Umer,  Sistem Moneter Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The Islamic Faoundation,  Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta:Gema Insani, 2001

Adiwarman aswar karim, Ekonomi  Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani press, 2001

http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/20/riba-definisi-hukum-dan-macamnya/ di akses pada tanggal 24 september 2012

http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html di akses pada tanggal 3 Okteober 2012

http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/06/01/hukum-riba-dan-bunga-bank-antara-pendapat-yang-mengharamkan-dan-membolehkan-serta-solusi-berpegang-pada-pendapat-jumhur-ulama/ di akses pada tanggal 3 Okteober 2012

http://haxims.blogspot.com/2011/12/hukum-riba-menurut-alquran.html di akses pada tanggal 3 Oktober 2012

http://asysyariah.com/riba.html di akses pada tanggal 24 September 2012

 

 


[1] M. Umer Chapra,  Sistem Moneter Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The Islamic Faoundation,  (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000),  h.22.

[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema Insani, 2001), h.37

[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Ibid., h.38-40

[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Ibid., h.48-54

[5] Adiwarman aswar karim, Ekonomi  Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani press, 2001), h.71

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 22 November 2012 inci Fiqih