RSS

Sejarah Peradaban Islam Masa Abu Bakar Ash-Shidiq

BAB I
PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang

 

Islam muncul dimuka bumi tentunya dengan segenap aturan yang telah di perintahkan tuhan yang maha kuasa yakni Allah SWT. Antara lain perintah tuhan tersebut berkisar pada orientasi penciptaan dan keefektifitasan dan etika serta estetika kehidupan. Etika dalam kehidupan terbagi antara lain yakni etika dalam pergaulan dengan tuhan dan dengan manusia sendiri yang sering kita dengar yakni Akhlak Nul Karima Ila Hablum Minallah dan Akhlakul Karima Ila Hablum Minannas, etika atau akhlak menjadi salah satu tugas atau orientasi ajaran islam yakni di tuangkan dalam sebuah ayat bahwa nabi di utus untuk menyempurnakan akhlak manusia inilah menjadi dasar acuan untuk menekankan bahwa etika kehidupan atau akhlak menjadi salah satu sub bagian dari ajaran islam itu sendiri.

 

Selain akhlak atau etika rahmatan lil ‘alamin juga menjadi sebuah uraian singkat dalam mushaf ustmani yang tertera hngga kini dalam sebuah ayatnya bahwa islam merupakan rahmat bagi seluruh alam.Kemudian juga mengandung nilai estetika hal ini tercermin dari budaya keislaman yang ditinggalkan sejak zaman dahulu alias para Nabi sisi atau unsur keindahan senantiasa tidak terindahkan dari sekian banyak budaya yang ada.

 

  1. B.     Rumusan Masalah

Dari berbagai problematika yang ada dalam makalah ini penulis mengajukan beberapa persoalan yang akan di jawab dalam kesimpulan :

  1. Bagaiamanakah biografi dari Abu Bakar?
  2. Apa saja Pencapaian dimasa Abu Bakar?

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.    Biografi Abu Bakar

Abu Bakar dilahirkan dengan nama Abdullah ibn Abi Qahafah dari seorang ayah bernama Abu Qahafah yang semula bernama Utsman ibn Amir. Sedangkan ibunya bernama Ummu Al-Khair yang semula bernama Salma Binti Sakhr ibn Amir. Sebelum ia memeluk Islam , Ia mendapat julukan dengan nama Abdul Ka’bah. Setelah masuk Islam, ia diberi nama oleh Rasulullah SAW dengan sebutan Abdullah. Sebutan lain baginya adalah Atik (artinya lolos/lepas). Asal mula julukan namanya sebagai Abdul Ka’bah berawal dari kenyataan bahwa ibunya setiap melahirkan anak lelaki, pasti meninggal dunia.Begitu Abu Bakar lahir dan dikaruniai kehidupan, orang tuanya sangat gembira.Serta merta dijulukinya anak lelaki mereka dengan sebutan Abdul Ka’bah. Ketika anak itu tumbuh menjadi remaja, namanya bertambah dengan julukan Atik yang menandakan seolah-olah ia lepas dari kematian. Tetapi menurut para Ahli Sejarah, “Atik”, bukanlah nama baginya, melainkan sekedar julukan karena kulitnya yang putih bersih. Di dalam riwayat lainnya, dikisahkan bahwa Aisyah putrinya pernah ditanya mengapa ayahnya diberi nama Atik. Aisyah lalu menceritakan bahwa pada suatu saat Rasulullah pernah melihat kepada Abu Bakar sambil berkata: “Inilah Atik Allah dari api neraka”. Dalam kesempatan lainnya, Abu Bakar ember kehadapan Rasulullah SAW bersama para sahabat lainnya Begitu melihat Abu Bakar, beliau berkata: ”Barang siapa orang yang senang melihat kepada orang yang lolos (Atik) dari api neraka, maka lihatlah kepadanya (Abu Bakar)[1]”.

Sejak kecil Abu Bakar hidup seperti layaknya anak-anak lainnya di kota Mekah. Tatkala usianya menginjak masa dewasa, dia berdagang sebagai penjual kain.Sebagai seorang pedagang kain, Abu Bakar sangat berhasil dalam usahanya. Pada awal mudanya ia menikah dengan Kutailah binti Abdul Uza. Perkawinan ini membuahkan ketirunan Abdullah dan Asma.Kelak setelah masuk Islam.Dan perkawinannya dengan Ummu Ruman binti Uwaimir, Abu Bakar memperoleh dua orang anak, yaitu Abdurrahman dan Aisyah.Ketika berada di Madinah, Abu Bakar dengan Habibah binti Kharijah serta Asma Binti Umais.Dari istrinya yang terakhir ini, Abu Bakar dikaruniai seorang anak, yaitu Muhammad.Tidak hanya itu, dagangan Abu Bakar pun sangat maju dan memperoleh keuntungan sangat besar.Keberhasilan usaha dagangnya, barangkali di sebabkan oleh kepribadian dan akhlaknya yang mulia, sehingga sangat disenangi orang.Abu Bakr ash-Shiddiq (lahir: 572 – wafat: 23 Agustus634/21 Jumadil Akhir 13 H) termasuk di antara mereka yang paling awal memeluk Islam. Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar menjadi khalifah yang pertama Khulafaur Rasyidin pada tahun 632.Ia bernama asli Abdullah bin Abi Quhafah. Abu Bakar dilahirkan di Mekkah dari keturunan Bani Tamim ( Attamimi ), suku bangsa Quraish. Berdasarkan beberapa sejarawan Islam, ia adalah seorang pedagang, hakim dengan kedudukan tinggi, seorang yang terpelajar serta dipercayai sebagai orang yang emb menafsirkan mimpi. Abu Bakar ayah dari Aisyah istri Nabi Muhammad SAW.Namanya yang sebenarnya adalah Abdul Ka’bah (artinya ‘hamba Ka’bah’), yang kemudian diubah oleh Rasulullah menjadi Abdullah (artinya ‘hamba Allah’). Nabi Muhammad SAW juga memberinya gelar Ash-Shiddiq (artinya ‘yang berkata benar’), sehingga ia lebih dikenal dengan nama ‘”Abu Bakar ash-Shiddiq”Nama lengkapnya adalah ‘Abd Allah ibn ‘Uthman ibn Amir ibn Amru ibn Ka’ab ibn Sa’ad ibn Taim ibn Murrah ibn Ka’ab ibn Lu’ai ibn Ghalib ibn Fihr al-Quraishi at-Tamimi’. Bertemu nasabnya dengan nabi SAW pada kakeknya Murrah ibn Ka’ab ibn Lu’ai. Dan ibu dari abu Bakar adalah Ummu al-Khair salma binti Shakhr bin Amir bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim yang berarti ayah dan ibunya sama-sama dari kabilah bani Taim. Ketika Muhammad menikah dengan Khadijah binti Khuwailid, Muhammad saw. Pindah dan hidup dengannya.Pada saat itu Muhammad menjadi tetangga Abu Bakar.Sama seperti rumah Khadijah, rumahnya juga bertingkat dua dan mewah. Sejak saat itu mereka berkenalan satu sama lainnya. Mereka berdua berusia sama, pedagang dan ahli berdagang[2].

Politik islam memang berbeda dengan system politik lainnya. Satu perkara yang paling penting dalam politik islam adalah bahwa kedaulatan itu tidak di tangan rakyat maupun kepala Negara, melainkan ditangan syara’.Hanya saja pesan-pesan syara’ yang sifatnya ilahi itu tidak monopoli oleh kepala Negara (khalifa) dan tidak manipulasi oleh tokoh agama karena kedudukan seluruh kaum muslimin di depan syara’ (baik dari segi maupun kewajibannya) adalah sama. Oleh karena itu, meskipun kekuasaan dan wewenang pelaksanaan politik itu terpusat kepada khalifah, tidak menyebabkan kelemahan islam, malah justru memperkuatnya.

Kekuasaan khalifah adalah kekuasaan untuk melaksanakan dan menerapkan syariat islam. Control pelaksanaan dan mekanismenya yang mudah serta tolok ukur yang jelas (yakni nash-nash syara’) telah menjadikan daulah ini kokoh dan tegak menjadi rahmat bagi seluruh dunia selama berabad-abad.

Sepakatlah semua pemikir muslim bahwa madinah adalah islam yang pertama, dan apa yang dilakukan Rasulullah setelah hijrah makkah ke madinah adalah memimpin masyarakat islam dan memerankan dirinya bukan hanya sebagai Rasul semata tetapi juga sebagai kepala islam madinah.

Landasan politik di masa Rasulullah langkah-langkahnya adalah Rasulullah dalam memimpin masyarakat setelah hijrahnya ke Madinah, juga beberapa kejadian sebelumnya, menegaskan bahwa Rasulullah adalah kepala sebuah masyarakat dalam apa yang disebut sekarang sebagai beberapa bukti disebut, di antaranya  Bai’at Aqabah.

Pada tahun kesebelas kenabian, enam orang dari suku khajraz di yathrib bertemu dengan Rasulullah di Aqabah, mina. Mereka untuk berhaji sebagai hasil perjumpaan itu, mereka semua masuk islam. Dan mereka berjanji aksan mengajak penduduk yathrib menemui nabi di tempat yang sama, Aqabah. Mereka, selain masuk islam, juga mengucapkan janji setia (bai’at) kepada nabi untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak berdusta, serta tidak menghianati nabi. Inilah bai’at pertama. Kemudian pada musim haji berikutnya sebayak tujuh puluh lima penduduk yathrib yang sudah masuk islam berkunjung ke makkah. Nabi menjumpai mereka di Aqabah. Ditempat itu mengucapkan bai’at  juga, yang isinya sama dengan bai’at  yang pertama, hanya saja pada yang kedua ini ada isyarat jihad. Mereka berjanji akan membela nabi sebagaimana membela anak istri mereka, bai’at ini dikenal dengan bai’at Aqabah kedua.

Kedua bai’at  ini menurut munawir sadjali (islam dan tata Negara, 1993 ) merupakan batu pertama bangunan islam. Bai’at tersebut merupakan janji setia beberapa penduduk yathrib kepada Rasulullah, yang merupakan bukti pengakuan atas Muhammad sebagai pemimpin, bukan hanya sebagai Rasul, sebab pengakuan sebagai Rasulullah tidak melalui bai’at melainkan melalui syahadat. Dengan dua bai’at ini Rasulullah telah memiliki pendukung yang terbukti sangat berperan dalam tegaknya islam yang pertama di madinah, atas dasar bai’at ini pula Rasulllah meminta para sahabat untuk hijrah ke yathrib, dan beberapa waktu kemudian Rasulullah sendiri ikut hijrah bergabung dengan mereka.

Umat islam memulai bernegara setelah Rasulullah hijrah ke Yathrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di madinalah untuk pertama kali lahi satu komunitas islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan nabi Muhammad, penduduk Madinah ada tiga golongan. Pertama kaum muslimin yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar, dan ini adalah kelompok mayoritas. Kedua, kaum musyrikin, yaitu orang-orang suku Aus dan kharaj yang belum masuk islam, kelompok ini minoritas. Ketiga, kaum Yahudi yang terdiri dari empat kelompok. Satu kelompok tinggal di dalam kota Madinah, yaitu Banu Qunaiqa. Tiga kelompok lainnya tinggal di luar kota Madinah, yaitu Banu nadlir, Banu Quaraizhah, dan Yahudi Khibar. Jadi Madinah adalah masyarakat majemuk.[3]

Setelah sekitar dua tahun berhijrah Rasulullah memaklumkan satu piagam yang mengatur hubungan antar komunitas yang ada di Madinah, yang di kenal dengan piagam (Watsiqah) Madinah.Inilah yang di anggap sebagai konstitusi 5ember tertulis pertama di dunia.Piagam Madinah ini adalah konstitusi 5ember yang berasaskan islam dan di susun sesuai dengan syariat islam.

Karakter kepemimpinan Kekhalifahan islam ibnu Taymiyah mengatakan bahwa karakter pemimipin islam ialah menganggap bahwa otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya adalah sebuah kepercayaan (amanah) dari umat islam dan bukan kekuasaan yang mutlak yang memeberi. Hal ini didasarkan pada hadist yang berbunyi: “it (sovereignty) is a trust, and on the Day of judgment it will be a thing of sorrow and humiliation except for those who were deserving of it and did will.

Hal ini sangat kontras dengan keadaan Eropa saat itu dimana kekuasaan raja sangat sumber dan mutlak.Peranan seorang Khalifa telah ditulis dalam banyak sekali teologi islam. Imam Najm al-din al-nasafi menggambarkan khalifah sebagai berikut:

“umat islam tidak berdaya tanpa seorang pemimpin (imam, dalam hal ini khalifah) yang dapat memimpin meraka untuk menentukan keputusan, memelihara dan menjaga daerah perbatasan, mempekuat angatan bersenjata (untuk pertahanan 6ember), menerima zakat mereka (untuk kemudian dibagikan), menurunkan tingkat perampokan dan pencurian, menjaga ibadah di hari jum’at (shalat jum’at) dan hari raya, menghilangkan perselisihan diantara sesama, menghakimi dengan adil, menikahkan wanita yang tak memili wali. Sebuah keharusan bagi pemimpin untuk terbuka dan berbicara didepan orang yang pimpinnya, tidak bersembunyi dan jauh dari rakyatnya. Ia sebaiknya berasal dari kaum Quraish dan bukan kaum lainnya, tetapi tidak harus dikhususkan untuk untuk bani Hasyim atau anak-anak Ali. Pemimpin bukanlah seseorang yang suci dari dosa, dan bukan pula seorang yang paling jenius pada masanya, tetapi ia adalah seorang yang memiliki kemampuan administratif dan memerintah, mampu dan tegas dalam mengeluarkan keputusan dan mampu menjaga hukum-hukum islam untuk melindungi orang-orang yang terzalimi. Dan mampu memimpin dengan arif dan demokratif. Ibnu khaldun kemudian menegaskan hal ini dan menjelaskan lebih jauh tentang kepemimpinan kekhalifahan secara lebih singkat:

 

“kekhalifahan harus mampu menggerakan umat untuk bertindak sesuai dengan ajaran islam dan menyeimbangkan kewajiban didunia dan diakhirat.(kewajiban didunia) harus seimbang (dengan kewajiban untuk akhirat), seperti yang diperintahkan oleh nabi Muhammad, semua kepentingan dunia harus mempertimbangkan keuntungan untuk kepentingan akhirat. Singkatnya, (kekhalifaan) pada kenyataannya menggantikan nabi Muhammad, beserta sebagian tugasnya, untuk melindungi agama dan menajalankan kekuasaan polotik didunia.”

Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa baiat pertama yaitu ‘baiat Saqifah.Oleh karena pada baiat pertama ini, hanya dilakukan oleh tokoh-tokoh tertentu saja, maka pada hari berikutnya di masjid al-Nabawi diadakan baiat untuk kedua kalinya, yang disebut ‘al-Baih al-Ammah’.Pada baiat kedua di masjid al-Nabawi inilah Abu Bakar menyampaikan pidato penerimaan jabatannya yang sekaligus menggambarkan jalan politik yang ditempuhnya.

 

  • Hubungannya dengan Nabi Muhammad SAW

Tempat tinggal Abu Bakar terletak di daerah pemukiman pedagang Quraisy yang kaya. Dari daerah itulah para pedagang Quraisy biasa mengirimkan barang dagangannya yang akan dijual di daerah Syam dan Yaman. Khadijah binti khuwailid yang kelak akan menjadi istri Nabi SAW juga tinggal di daerah tersebut. Karena tempat tinggal mereka berdekatan Abu Bakar menjalin persahabatan dengan Muhammad SAW setelah beliau menikah dengan khadijah dan menempati rumah istrinya itu. Usianya lebih muda dari usia Muhammad SAW, sekitar dua tahun lebih beberrapa bulan. Barangkali karena kesetaraan usia dan usaha dagangnya, Abu Bakar lebih memiliki keserasian dalam hal akhlak dan ketenangan jiwa dengan Rasulullah SAW. Demikian pula dengan keinginannya untuk meninggalkan adat-istiadat dan kepercayaan suku Quraisy.

Keserasian antara Abu Bakar dan Muhammad SAW yang menbersitkan nilai keabadian itu menimbulkan perbedaan pendapat pendapat para ahli sejarah mengenai jangka waktu persahabatan mereka.Sebagaian dari mereka menyebutlan bahwa persahabatan mereka telah terjadi jauh sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi-Nya.Sedangkan pendapat lainyya menyebutkan bahwa persahabatan mereka dimulai sejak Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul.Sebab hubungan mereka sebelumnya hanyalah merupakan hubungan ketetanggaan dan persamaan kepribadian.Sebelum Muhammad diutus oleh Allah SWT, beliau suka mnyendiri dengan menjauhi pergaulan orang-orang Quraisy yang dinilai sesat.Maka tatkala beliau diuts oleh Allah SWT +untuk menyampaikan risalah, ingatan beliau tertuju kepada Abu Bakar yang cerdas itu.Wahyu Allah yang baru diterimanya, beliau sampaikan kepada Abu Bakar.[4]

Diajaknya Abu Bakar untuk mengikuti agama Allah SWT yang Mahatunggal dan Mahakuasa.Tanpa berpikir panjang Abu Bakar langsung menerima ajakan Muhammad SAW itu.Hatinya tidak pernah ragu menerima seruan sahabatnya.Sejak saat itulah jalinan hubungan antara keduanya mulai berjalan erat.Persahabatan itu bertambah kokoh karena kesungguhan dan kejujuran Abu Bakar dalam memegang keimanan kepada Muhammad SAW beserta Risalah yang dibawanya. Mengenai hal itu, Aisyah menuturkan: “sejak aku dewasa, aku mulai tahu bahwa kedua orangtuaku telah beragama Islam. Tidak pernah seharipun terlewati kecuali Rasulullah SAW ember pagi dan sore hari”.

Karena pergaulannya yang luas ditambah dengan keramah-tamahannya, Abu Bakar mampu mengajak orang lain untuk mengikuti jejaknya untuk memeluk agam Allah SWT, Berkat ajakannya beberapa orang kemudian masuk islam . Mereka antara lain adalah Abdurrahman ibn Auf, Utsman ibn Affan, Thalhah ibn Ubaidillah, Sa’ad ibn Abi Waqqash dan Zubair ibn Awwam.

 

 

 

 

  1. B.     Pencapaian Pada Masa Abu Bakar
  • Peristiwa Saqifah Bani Saidah

Menyusul kemudian Abu Ubaidah ibn Jarrah serta beberapa orang penduduk Mekah lainnya. Memang diakui oleh seluruh sejarawan bahwa Rasulullah yang wafat tahun 11 H, tidak meninggalkan wasiat tentang orang yang akan penggantikannya. Oleh karena itu, setelah rasulullah SAW wafat para sahabat segera berkumpul untuk bermusyawarah di suatu tempat yaitu Tsaqifah Bani Sa’idah guna memilih pengganti Rasulullah (Khalifah) memimpin ummat Islam.Musyawarah itu secara spontanitas diprakarsai oleh kaum Anshor. Sikap mereka itu menunjukkan bahwa mereka lebih memiliki kesadaran politik dari pada yang lain, dalam memikirkan siapa pengganti Rasulullah dalam memimpin umat Islam. Dalam pertemuan itu mereka mengalami kesulitan bahkan ember terjadiperpecahan diantara golongan, karena masing-masing kaum mengajukan calon pemimpin dari golongannya sendiri-sendiri. Pihak Anshar mencalonkan Sa’ad bin Ubaidah, dengan sumber mereka yang menolong Nabi ketika keadaan di Makkah genting. Kaum Muhajirin menginginkan supaya pengganti Nabi SAW dipilih dari kelompok mereka, sebab muhajirinlah yang telah merasakan pahit getirnya perjuangan dalam Islam sejak awal mula Islam. Sedang dipihak lain terdapat sekelompok orang yang menghendaki Ali Bin Abi Thalib, karena jasa-jasa dan kedudukannya selaku menantu Rasulullah SAW. Hingga peristiwa tersebut diketahui Umar.Ia kemudian pergi ke kediaman nabi dan mengutus seseorang untuk menemui Abu Bakar. Kemudian keduanya berangkat dan diperjalanan bertemu dengan Ubaidah bin Jarroh. Setibanya emberi Bani Sa’idah, mereka mendapatkan dua golongan besar kaum Anshor dan Muhajirin bersitegang.Dengan tenang Abu Bakar berdiri di tengah-tengah mereka, kemudian berpidato yang isinya merinci kembali jasa kaum Anshor bagi tujuan Islam. Disisi lain ia menekankan pula anugrah dari Allah yang ember keistimewaan kepada kaum Muhajirin yang telah mengikuti Muhammad sebagai Nabi dan menerima Islam lebih awal dan rela hidup menderita bersama Nabi.[5]

Tetapi pidato Abu Bakar itu tidak dapat meredam situasi yang sedang tegang.Kedua kelompok masih tetap pada pendiriannya. Kemudia Abu Ubaidah mengajak kaum Anshor agar bersikap toleransi, begitu juga Basyir bin Sa’ad dari Khazraj (Anshor) agar kita tidak memperpanjang perselisihan ini. Akhirnya situasi dapat sedikit terkendali.Disela-sela ketegangan itu kaum Anshor masih menyarankan bahwa harus ada dua kelompok. Hal itu berarti kepecahan kesatuan Islam, akhirnya dengan resiko apapun Abu Bakar tampil ke depan dan berkata “Saya akan menyetujui salah seorang yang kalian pilih diantara kedua orang ini” yakni tidak emb lebih mengutamakan kami sendiri dari pada anda dalam hal ini”, situasi menjadi lebih kacau lagi, kemudia Umar berbicara untuk mendukung Abu Bakar dan mengangkat setia kepadanya. Dia tidak memerlukan waktu lama untuk menyakinkan kaum Anshor dan yang lain, bahwa Abu Bakar adalah orang yang paling patut di Madinah untuk menjadi penerus pertama dari Nabi Muhammad SAW.  Sesudah argumentasi demi argumentasi dilontarkan, musyawarah secara bulat menunjuk Abu Bakar untuk menjabat Khalifah dengan gelar “Amirul Mu’minin”. Dengan semangat Islamiyyah terpilihlah Abu Bakar .Dia adalah orang yang ideal, karena sejak mula pertama Islam diturunkan menjadi pendamping Nabi, dialah Sahabat yang paling memahami risalah Rasul.

Disamping itu beliau juga pernah menggantikan Rasulullah sebagai imam pada saat Rasulullah sakit.Setelah mereka sepakat dengan gagasan Umar, sekelompok demi sekelompok maju kedepan dan bersama-sama membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah.Baiat tersebut dinamakan baiat tsaqifah karena bertempat sumber di Tsaqifah Bani Sa’idah.Pertemuan politik itu berlagsung hangat, terbuka dan demokratis (Pulungan, 1994:102-105).\

 

Pertama politik itu merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam.Sesuatu yang megikat mereka tetap dalam satu kepemimpinan pemerintahan. Dan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya sumber pemerintahan Khalifah dalam Islam (Hasjmy,1973 :117).

Abu Bakar bukan hanya dikatakan sebagai Khalifah, namun juga sebagai penyelamat Islam dari kehancuran karena beliau telah berhasil mengembalikan ummat Islam yang telah bercerai berai setelah wafatnya Rasulullah SAW.Disamping itu beliau juga berhasil memperluas wilayah kekuasaan Islam.Jadi dapat disimpulkan bahwa letak peradaban pada masa Abu Bakar adalah dalam masalah agama (penyelamat dan penegak agama Islam dari kehancuran serta perluasan wilayah) melalui sumber pemerintahan (kekhalifahan) Islam.

Akan tetapi konsep kekhalifahan dikalangan Syi’ah masih ditentang.Menurut Syi’ah kekhalifahan adalah warisan terhadap Ali dan kerabatnya, bukan pemilihan sebagaimana terjadi pada Abu Bakar.Terlepas dari perbedaan interpretasi tersebut, dapat disimpulkanbahwa konsep kekhalifahan adalah produk budaya dibidang politik yang orisinil dari peradaban Islam.Sebab ketika itu tidak ada lembaga manapun yang memakai konsep kekhalifahan[6].

Menurut Fachruddin, Abu Bakar terpilih untuk memimpim kaum Muslimin setelah Rasulullah disebabkan beberapa hal:

  1. Dekat dengan Rasulullah baik dari ilmunya maupun persahabatannya.
  2. Sahabat yang sangat dipercaya oleh Rasulullah.
  3. Dipercaya oleh rakyat, sehingga beliau mendapat gelar As–Siddiq, orang yang sangat dipercaya.
  4. Seorang yang dermawan.
  5. Abu Bakar adalah sahabat yang diperintah Rasulullah SAW menjadi Imam Shalat
  6. jama’ah.
  7. Abu Bakar adalah termasuk orang yang pertama memeluk Islam (Fachruddin, 1985:19-20). [7]

 

  • Sistem Politik Islam Masa Khalifah Abu Bakar

Pengangkatan Abu Bakar sebagai Khalifah (pengganti Nabi) sebagaimana dijelaskan pada peristiwa Tsaqifah Bani Sa’idah, merupakan bukti bahwa Abu Bakar menjadi Khalifah bukan atas kehendaknya sendiri, tetapi hasil dari musyawarah mufakat umat Islam. Dengan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah, maka mulailah beliau menjalankan kekhalifahannya, baik sebagai pemimpin umat maupun sebagai pemimpin pemerintahan. Adapun sistem politik Islam pada masa Abu Bakar bersifat “sentral”, jadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah, meskipun demikian dalam memutuskan suatu masalah, Abu Bakar selalu mengajak para sahabat untuk bermusyawarah.

Sedang kebijaksanaan politik yang dilakukan Abu Bakar dalam mengemban kekhalifahannya yaitu:

  1. Mengirim pasukan dibawah pimpinan Usamah bin Zaid, untuk memerangi kaum Romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah, ketika beliau masih hidup. Sebenarnya dikalangan sahabat termasuk Umar bin Khatab banyak yang tidak setuju dengan kebijaksanaan Khalifah ini. Alasan mereka, karena dalam negeri sendiri pada saat itu timbul gejala kemunafikan dan kemurtadan yang merambah untuk menghancurkan Islam dari dalam. Tetapi Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah untuk menyerbu Romawi, sebab menurutnya hal itu merupakan perintah Nabi SAW. Pengiriman pasukan Usamah ke Romawi di bumi Syam pada saat itu merupakan langkah politik yang sangat strategis dan membawa dampak positif bagi pemerintahan Islam, yaitu meskipun negara Islam dalam keadaan tegang akan tetapi muncul interprestasi dipihak lawan, bahwa kekuatan Islam cukup tangguh. Sehingga para pemberontak menjadi gentar, disamping itu juga dapat mengalihkan perhatian umat Islam dari perselisihan yang bersifat intern (Said bin al Qathani, 1994:166-167).
  2. Timbulnya kemunafikan dan kemurtadan. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka segala perjanjian dengan Nabi menjadi terputus. Adapun orang murtad pada waktu itu ada dua yaitu :
    1. Mereka yang mengaku nabi dan pengikutnya, termasuk di dalamnya orang yang meninggalkan sholat, zakat dan kembali melakukan kebiasaan jahiliyah.
    2. Mereka membedakan antara sholat dan zakat, tidak mau mengakui kewajiban zakat dan mengeluarkannya.

Dalam menghadapi kemunafikan dan kemurtadan ini, Abu Bakar tetap pada prinsipnya yaitu memerangi mereka sampai tuntas.Dalam mengembangkan wilayah Islam keluar Arab.Ini ditujukan ke Syiria dan Persia. Untuk perluasan Islam ke Syiria yang dikuasai Romawi (Kaisar Heraklius), Abu akar menugaskan 4 panglima perang yaitu Yazid bin Abu Sufyan ditempatkan di Damaskus, Abu Ubaidah di Homs, Amir bin Ash di Palestina dan Surahbil bin Hasanah di Yordan. Usaha tersebut diperkuat oleh kedatangan Khalid bin Walid dan pasukannya serta Mutsannah bin Haritsah, yang sebelumnya Khalid telah berhasil mengadakan perluasan ke beberapa daerah di Irak dan Persia (Misbach dkk., 1994:9). Dalam peperangan melawan Persia disebut sebagai “pertempuran berantai”.Hal ini karena perlawanan dari Persia yang beruntun dan membawa banyak korban.

Adapun kebijakan di bidang pemerintahan yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah:

  1. Pemerintahan Berdasarkan Musyawarah

Apabila terjadi suatu perkara, Abu Bakar selalu mencari hukumnya dalam kitab Allah.Jika beliau tidak memperolehnya maka beliau mempelajari bagaimana Rasul bertindak dalam suatu perkara. Dan jika tidak ditemukannya apa yang dicari, beliaupun mengumpulkan tokoh-tokoh yang terbaik dan mengajak mereka bermusyawarah. Apapun yang diputuskan mereka setelah pembahasan, diskusi, dan penelitian, beliaupun menjadikannya sebagai suatu keputusan dan suatu peraturan.

  1.   Amanat Baitul Mal

Para sahabat Nabi beranggapan bahwa Baitul Mal adalah amanat Allah dan masyarakat kaum muslimin. Karena itu mereka tidak mengizinkan pemasukan sesuatu kedalamnya dan pengeluaran sesuatu darinya yang berlawanan dengan apa yang telah ditetapkan oleh syari’at. Mereka mengharamkan tindakan penguasa yang menggunakan Baitul Mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.

  1.  Konsep Pemerintahan

Politik dalam pemerintahan Abu Bakar telah beliau jelaskan sendiri kepada rakyat banyak dalam sebuah pidatonya : “Wahai manusia ! Aku telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantara kamu. Maka jikalau aku dapat menunaikan tugasku dengan baik, maka bantulah (ikutilah) aku, tetapi jika aku berlaku salah, maka luruskanlah !orang yang kamu anggap kuat, aku pandang lemah sampai aku dapat mengambil hak daripadanya. Sedangkan orang yang kamu lihat lemah, aku pandang kuat sampai aku dapat mengembalikan hak kepadanya.Maka hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, namun bilamana aku tiada mematuhi Allah dan Rasul-Nya, kamu tidaklah perlu mentaatiku.

 

 

  1.   Kekuasaan Undang-undang

Abu Bakar tidak pernah menempatkan diri beliau diatas undang-undang.Beliau juga tidak pernah memberi sanak kerabatnya suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari undangundang. Dan mereka itu dihadapan undang-undang adalah sama seperti rakyat yang lain, baik kaum Muslim maupun non Muslim.

 

  • Peran Abu Bakar di Makkah dan Madinah

Abu Bakar masuk Islam pada hari-hari pertama Islam didakwahkan. Tidak sulit baginya meyakini ajaran-ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad SAW, karena sejak usia muda ia sudah kenal betul akan keagungan Nabi Muhammad SAW. Setelah masuk Islam, ia menumpahkan seluruh perhatiannya untuk pengembangan Islam.[3] Sebagai orang yang disegani di kalangan bangsawan Arab, keislaman Abu Bakar membuat banyak orang tertarik masuk Islam, seperti Usman bin Affan, Abdur Rahman bin Aufdan Zubair bin Awwam.

Perjuangan Abu Bakar dan darmabaktinya bagi pertumbuhan dan perkembangan Islam banyak sekali yang dapat disebutkan. Di antaranya ia sangat menaruh perhatian kepada penderitaan yang dialami kaum yang lemah, khususnya para budak yang menerima dakwah Nabi Muhammad SAW. Sejumlah budak yang disiksa oleh tuannya karena mereka memeluk Islam ditebus oleh Abu Bakar dengan hartanya kemudian dimerdekakan. Salah satu dari budak yang dimerdekakan seperti Bilal bin Rabah.

Peran yang dimainkan Abu Bakar ketika di Makkah banyak sekali, seperti di bidang materi segala kekayaan yang dimilikinya digunakan untuk perjuangan dan kejayaan Islam dan demi kebenaran ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW dalam waktu suka maupun duka.

Dalam pertempuran yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW Abu Bakar tidak pemah absen, melainkan selalu berada di dekat Nabi Muhammad SAW.Contoh dalam perang Tabuk, bukan hanya jiwa yang dipertaruhkannya, namun seluruh harta bendanya habis dikorbankan untuk memenangkan perjuangan Islam.

Pengorbanan dan jasanya ketika di Makkah di samping harta benda ia selalu berusaha mendampingi dan melindungi Nabi Muhammad SAW ketika banyak orang kafir yang mengejeknya, bahkan ia adalah yang mendampingi Nabi Muhammad SAW pada saat hijrah ke Madinah.

Pada saat di Madinah Abu Bakar selalu mendampingi, melindungi dan membantu Nabi Muhammad SAW dalam proses penyebaran Islam. Di samping itu banyak peperangan yang diikuti Abu Bakar selama di Madinah, seperti perang Badar, perang Uhud, perang Khandak dan sebagainya. Karena kesibukan Nabi Muhammad SAW di Madinah, maka pada saat kota Makkah berhasil ditundukkannya dan umat Islam akan menunaikan ibadah haji , maka untuk memimpin jamaah haji dipercayakan kepada Abu Bakar. Dalam banyak kesempatan Abu Bakar sering mendapatkan kepercayaan untuk mewakili dirinya, seperti pada saat Rasulullah SAW uzur (berhalangan) tidak dapat mengimami shalat di Masjidil Haram Madinah, Nabi Muhammad SAW menunjuk Abu Bakar untuk menggantikannya sebagai imam shalat.[5]

 

  • Kemajuan-kemajuan yang dicapai Abu Bakar

Kemajuan yang telah dicapai pada masa pemerintahan Abu Bakar selama kurang lebih dua tahun, antara lain:

1. Perbaikan sosial (masyarakat)

2. Perluasan dan pengembangan wilayah Islam

3. Pengumpulan ayat-ayat Al Qur’an

4. Sebagai kepala negara dan pemimpin umat Islam

5. Meningkatkan kesejahteraan umat.

 

Perbaikan sosial yang dilakukan Abu Bakar ialah usaha untuk menciptakan stabilitas wilayah Islam dengan berhasilnya mengamankan tanah Arab dari para penyeleweng (orang-orang murtad, nabi-nabi palsu dan orang-orang yang enggan membayar zakat).

Adapun usaha yang ditempuh untuk perluasan dan pengembangan wilayah Islam Abu Bakar melakukan perluasan wilayah ke luar Jazirah Arab.Daerah yang dituju adalah Irak dan Suriah yang berbatasan langsung dengan wilayah kekuasaan Islam.Kedua daerah itu menurut Abu Bakar harus ditaklukkan dengan tujuan untuk memantapkan keamanan wilayah Islam dari serbuan dua adikuasa, yaitu Persia dan Bizantium. Untuk ekspansi ke Irak dipimpin oleh Khalid bin Walid, sedangkan ke Suriah dipimpin tiga panglima yaitu : Amr bin Ash, Yazid bin Abu Sufyan dan Surahbil bin Hasanah.

Sedangkan usaha yang ditempuh untuk pengumpulan ayat-ayat Al Qur’an adalah atas usul dari sahabat Umar bin Khattab yang merasa khawatir kehilangan Al Qur’an setelah para sahabat yang hafal Al Qur’an banyak yang gugur dalam peperangan, terutama waktu memerangi para nabi palsu.

Alasan lain karena ayat-ayat Al Qur’an banyak berserakan ada yang ditulis pada daun, kulit kayu, tulang dan sebagainya. Hal ini dikhawatirkan mudah rusak dan hilang.Atas usul Umar bin Khattab tersebut pada awalnya Abu Bakar agak berat melaksanakan tugas tersebut, karena belum pemah dilaksanakan pada masa Nabi Muhammad SAW. Namun karena alasan Umar yang rasional yaitu banyaknya sahabat penghafal Al Qur’an yang gugur di medan pertempuran dan dikhawatirkan akan habis seluruhnya, akhirnya Abu Bakar menyetujuinya, dan selanjutnya menugaskan kepada Zaid bin Sabit, penulis wahyu pada masa Rasulullah SAW, untuk mengerjakan tugas pengumpulan itu.

Kemajuan yang diemban sebagai kepala negara dan pemimpin umat Islam, Abu Bakar senantiasa meneladani perilaku rasulullah SAW. Bahwa prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW selalu dipraktekkannya.Ia sangat memperhatikan keadaan rakyatnya dan tidak segan-segan membantu mereka yang kesulitan. Terhadap sesama sahabat juga sangat besar perhatiannya.

Sahabat yang telah menduduki jabatan pada masa Nabi Muhammad SAW tetap dibiarkan pada jabatannya, sedangkan sahabat lain yang belum mendapatkan jabatan dalam pemerintahan juga diangkat berdasarkan kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki. Sedangkan kemajuan yang dicapai untuk meningkatkan kesejahteraan umum, Abu Bakar membentuk lembaga “Baitul Mal”, semacam kas negara atau lembaga keuangan.Pengelolaannya diserahkan kepada Abu Ubaidah, sahabat Nabi SAW yang digelari “amin al-ummah” (kepercayaan umat). Selain itu didirikan pula lembaga peradilan yang ketuanya dipercayakan kepada Umar bin Khattab .

  • Pembaitan Abu Bakar

Sesudah Rasulullah wafat,kaum Ansar menghendaki agar orang yang akan jadi Khalifah dipilih dari kalangan mereka.Dalam pada itu Ali bin Abi Talib menginginkan agar beliaulah yang diangkat menjadi Khalifah, berdasarkan kedudukan beliau dalam Islam, apalagi beliau adalah menantu dan karib Nabi SAW. Tetapi bahagian terbanyak dari kaum Muslimin menghendaki Abu bakar, maka dipilihlah beliau jadi Khalifah,Orang-orang yang tadinya untuk memberikan bai’at kepada Abu bakar pun turut jejak langkah golongan terbanyak dari kaum Muslimin dan segera pula memberikan baiatnya.[8]

Sesudah Abu Bakar dilantik menjadi Khalifah , beliau pun berpidato. Dalam pidatonya itu dijelaskan nya siasah pemerintahan yang akan belau jalankan. Dibawah ini kita kutip beberapa prinsip-prinsip yang diucapkannya dalam pidatonya itu[9].

 

  • Pidato Abu Bakar

Setelah selesai Orang membaiat itu, Abu Bakar pun berpidatolah, sebagai sambutan atas kepercayaan Orang banyak kepada dirinya itu, penting dan ringkas : ‘Wahai Manusia, sekarang aku telah menjabat pekerjaan kami ini, tetapi tdaklah aku Orang yang lebih baik daripada kamu. Maka jika aku telah berlaku baik dalam jabatanku, dukunglah aku.Tetapi kalo aku bersalah, tegakkanlah aku kembali.Kejujuran adalah suatu amanat, kedusataan adalah suatu khianat.Orang yang kuat di antara kamu, pada sisiku hanyalah lemah, sehingga hak si lemah aku tarik daripadanya. Orang lemah di sisimu, pada sisiku kuat, sebab akan ku ambilkan daripada si kuat akn haknya, insya Allah. Taatlah kepadaku selama aku taat kepada Allah SWT dan rasulnya.

 

c. Pemerintahan Khalifah Abu Bakar

Dapat kita lihat bahwa pemerintahannya tidaklah menggunakan kekuasaan Tuhan sebagaimana Fir’aun dari mesir atau brntuk pemerintahan lain yang di kenal di Eropa Tengah. Abu Bakar tidaklah menggunakan kekuasaan Allah bagi dirinya, tetapi ia berkuasa atas dukungan Orang-orang yang membai’atnya.

Pada saat dibai’at, Abu Bakar dipanggil oleh seseorang dengan “Ya Khalifatullah”, maka ia memutus kata-kata orang itu dengan berseteru, “Aku bukan khalifah Allah tetapi khalifah Rasulullah SAW”.

Yang dimaksud dengan khalifah Rasulullah SAW tudak lain bahwa dia hanyalah pengganti Rasulullah SAW dalam memimpin muslimin serta mengarahkan kehidupan mereka agar tidak keluar dari batas-batas hokum Allah SWT, agar mereka melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Menurutnya khalifah Allah hanyalah dikhususkan bagi Rasulullah SAW sehingga kedudukan itu tidak terpikirkan olehnya, sedangkan Rasulullah SAW adalah khatamul-anbiya’ wa al-mursalin. Kenabiannya tidaklah diwariskan kepada siapapun juga.Allah SWT telah memilihnya sebagai penyampai risalah-Nya, dan menurunkan kepadanya kitab yang benar.Dan telah disempurnakan bagi mukminin agama-Nya, juga nikmat-Nya atas mereka.[10]

Sejak tumbuhnya dan dalam pelaksanannya, pemerintahan Abu Bakar sebenarnya bersifat Demokratis.Terpilihnya Abu Bakar adalah berdasarkan pemilihan umum.Ia di bai’at karena sifat dan kedudukannya di sisi Rasulullah SAW, bukan Karena keluarganya atau kefanatikan terhadap sukunya. Abu Bakar tidak minta agar dirinya dibai’at. Bahkan ia mencalonkan Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah bin Jarraah agar kaum Muslimin membai’at salah satu dari keduanya Yang mereka inginkan.

Salah satu kesibukan Abu Bakar dalam masa pemerintahannya ialah menghadapi kaum murtad dan pembangkan. Menurut sejarah, agama islammulai tersiar dengan merata dan meluas keseluruh pelosok jazirab Arab, setelah terjadi dua peristiwa penting, yaitu persetujuan hudaibiyyah dan penaklukan kota mekak. Dapatlah dimaklumi, bahwa sebahagian oaring-orang yang memeluk agama islam pada waktu itu, masih belum sempat mendalami ajaran-ajaran agama, sedangkan Nabi telah berpulang kerahmatullah. Sebagai akibat dari kurangnya pemahaman ajaran agama dan kelemahan iman, maka muncullahh sekelompok orang yang mencoba menentang kepemimpinan Abu Bakar.Mereka itu terdiri dari orang-orang yang murtad baik yang kembali di agama semula, maupun yang mengikuti nabi-nabi palsu dan orang-orang yang ingkar membayar zakat.

Untuk menghadapi kaum murtad dan golongan pembangkan ini Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat untuk menentukan sifat terhadap mereka.Dalam musyawara tersebut terdapat dua pendapat, ada yang berpendapat bahwa mereka tidak dapat diperangi. Pendapat lain mengatakan hanya golongan yang inkar membayar zakat saja yang tidak boleh di perangi, sebab mereka masih tetap beriman. Abu bakar dengan tegas mengambil keputusan untuk memerangi baik orang-orang murtad, nabi-nabi palsu dan pengikit-pengikutnya maupun orang-orang yang ingkar membayar zakat, apapun resiko yang harus di hadapi.

Untuk menghadapi kaum perusuh dan menyeleweng itu Abu bakar membentuk sebelas pasukan dan menunjuk pimpinannya masing-masing kesebelas pemimpin itu adalah : Khalid bin walid diutus untuk memerangi Thulaihah bin khuwailid, seorang nabi palsu dan Malik bin muwairah seorang kepala pemberontak. Ikrimah bin Abi jahl ditugaskan memerangi musailamah al-kazzab, seorang nabi palsu di yamamah. Muhajir bin Abi Umaiyyah memerangi al-Aswad al-ansiy. Amr bin Ash ditugaskan ke daerah Qudaah. Said bin Ash ke daerah Syria. Khuzaifah bin Muhsin ditugaskan kedaerah oman.

Affajah bin hursimah ditugaskan kedaerah muhirrah. Syurahbil bin hasanah ke yamamah, membantu ikrimah. Thuraifah bin Hajiz menuju ke daerah bani salim dan khuwazin. Suaib bin mukrim menaklukan tihamah di yaman. Al-Allah bin hadramih menaklukan Bahrain.

Kesebelas pasukan tersebut telah menunaikan tugasnya dan membawa hasil yang gemilang. Beberapa nabi palsu seperti, Thulaihah dapat di insafkan dan akhirnya menjadi muslim yang baik.

 

  • Administrasi dan Organisasi Pemerintaha Abu Bakar.

Pembagian tugas pemerintah kian hari semakin tampak kelihatan dan lebih nyata dari zaman pemerintahan Rasulullah, ketentuan pembagian tersebut adalah sebagai berikut :

  • Urusan Keuangan.

Urusan keuangan di pegang oleh Abu Ubaidah Amir bin jarrah yang mendapatkan nama julukan dari Rasulullah SAW “Orang kepercayaan Ummat”.

Menurut keterangan Al-Mukri bahwa yang mula-mula membentuk kas Negara atau baitullmall adalah Abu Bakar dan urusannya di serahkan kepada Abu Ubaidah Amir bin Jarrah. Kantor Baitulmall mula-mula terletak di kota Sunuh, satu batu dari Mesjid Nabawi dan tidak pernah di kawal. Pada suatu kali Orang berkata kepadanya, “Alangkah baiknya kalau Baitulmall di jaga dan di kawal”. Jawab Abu Bakar, “tak perlu karena di kunci”. Di kala Abu Bakar pindah kediamannya dekat Masjid Baitulmall atau kas Negara itu diletakkan di rumahnya sendiri.Tetapi boleh di katakana bahwa kas situ selalu kosong karena seluruh pembendaharaan yang sumber langsung di bagi-bagi dan di pergunakan menurut perencanannya.

  • Sumber-sumber keuangan

Sumber-sumber keuangan yang utama di Zaman Abu Bakar adalah :

  1. Zakat
  2. Rampasan
  3. Upeti
  • Urusan Kehakiman.

Sebagaiman kita ketahui bahwa Abu Bakar adalah seorang kepala Negara yang bertanggung jawab langsung (Presidentil Kabinet), maka pembantu-pembantunya (Menteri-menteri) adalah atas pertunjukannya sendiri. Dari itu untuk mengurus soal kehakiman di tunjuknyalah Umar bin Khattab[11].

Kaum Muslimin dan rakyat Madinah amat patuh kepada peraturan pemerintah yang di petik dari ajaran Agamanya.Soal Halal dan Haram, soal hak milik dan hubungan baik sumber Manusia adalah menjadi pedoman hidup mereka.Mereka tak membeda-bedakan antara peraturan pemerintah dan sumber Agama, bahkan mereka meyakinkan bahwa ajaran Agamalah yang melahirkan pemerintahan dan Negara Islam, seterusnya seluruh peraturan pemerintah diciptakan oleh syariat Islam. Berdasarka itu kepatuhan rakyat kepada sumber dan norma Islam adalah kepatuhan lahir dan batin yang betul-betul timbul dari hati sanubari dan keimanan[12].

 

  • Hal-hal yang Pertama kali Dilakukan Oleh Abu Bakar.

Diantaranya ialah : Dia Orang yang pertama kali masuk Islam, yang pertama kali menghimpun Al Qur’an, yang pertama kali menamakan Al Quran sebagai Mushaf. Dan dia juga adalah yang pertama kali dinamakan Khalifah.

Imam Ahmad meriwayatkasn dari Abu Bakar bin Abi Mulaikah dia berkata, dikatakan kepada Abu Bakar : Wahai Khalifah Allah!Abu Bakar menjawab, “Saya Khalifah Rasulullah”, dan saya ridha dengannya.

 

  • Jasa dan Peninggalan Abu Bakar

Di masa awal pemerintahan Abu Bakar, diwarnai dengan berbagai kekacauan dan pemberontakan, seperti munculnya orangs-orang murtad, aktifnya orang-orang yang mengaku diri sebagai nabi (nabi palsu), pemberontakan dari beberapa kabilah Arab dan banyaknya orang-orang yang ingkar membayar zakat merupakan tantangan dari negara yang baru berdiri.

Adanya orang murtad disebabkan karena mereka belum memahami benar tentang Islam, mereka baru dalam taraf pengakuan, atau mereka masuk Islam karena terpaksa.Sehingga begitu Rasulullah SAW wafat, mereka langsung kembali kepada agama semula. Karena mereka beranggapan , bahwa kaum Quraisy tidak akan bangun lagi setelah pimpinannya Nabi Muhammad Saw wafat.Golongan yang tidak mau membayar zakat banyak timbul dari kabilah yang tinggal di kota Madinah, seperti Bani Gatfan, Bani Bakar dll. Mereka beranggapan bahwa membayar zakat hanya kepada Nabi Muhammad SAW, dan setelah beliau wafat maka tidak lagi wajib membayar zakat.

Orang yang mengaku sebagai nabi sebenarnya sudah ada pada hari-hari terakhir kehidupan Nabi Muhammad SAW, walaupun mereka masih sembunyi-sembunyi.Dari kekacauan yang muncul di awal pemerintahan tersebut, Abu Bakar bekerja keras untuk menumpasnya.Untuk menumpas kelompok-kelompok tersebut di atas, Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat dan kaum Muslimin menentukan apa tindakan yang harus diambil mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut.

Di dalam kesulitan yang memuncak inilah terlihat kebesaran jiwa dan ketabahan hati Abu Bakar. Dengan tegas dinyatakannya, bahwa beliau akan memerangi semua golongan yang telah menyeleweng dari kebenaran, baik yang murtad, yang mengaku Nabi palsu, maupun yang enggan membayar zakat, sehingga semuanya kembali kepada kebenaran. Setelah bermusyawarah Abu Bakar menugaskan antara lain kepada : Usamah bin Zaid, Khalid bin Walid, Amr bin Ash, Yazid bin Abu Sofyan untuk memerangi golongan tersebut.

Setelah berbagai macam gejolak dan kekacauan dapat ditangani secara tuntas, maka Abu Bakar selalu berusaha untuk melakukan berbagai langkah demi kemajuan umat Islam.

 

 

  • Wafatnya Abu Bakar

Setelah menderita sakit selama limabelas hari, Abu bakar pun wafat pada tanggal 21 Jumadil Akhir 13 H (22 Agustus 634 M). Beliau di makamkan di samping makam Rasulullah SAW di kota madinah. Sekarang makam tersebut telah termasuk dalam masjid al-Nabawi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

 

Dari penjelasan serta pertanyan yang ada sebelumnya dalam makalah maupun rumusan masalah maka penulis berkesimpulan :

  1. Abu Bakar dilahirkan dengan nama Abdullah ibn Abi Qahafah dari seorang ayah bernama Abu Qahafah yang semula bernama Utsman ibn Amir. Sedangkan ibunya bernama Ummu al-Khair yang semula bernama salma binti sakhr ibn Amir. Sebelum ia memeluk Islam , Ia mendapat julukan dengan nama Abdul Ka’bah. Setelah masuk Islam, ia diberi nama oleh Rasulullah SAW dengan sebutan Abdullah.
  2. Menurut Fachruddin, Abu Bakar terpilih untuk memimpim kaum Muslimin setelah Rasulullah disebabkan beberapa hal:
  • Dekat dengan Rasulullah baik dari ilmunya maupun persahabatannya.
  • Sahabat yang sangat dipercaya oleh Rasulullah.
  • Dipercaya oleh rakyat, sehingga beliau mendapat gelar As–Siddiq, orang yang sangat
  • dipercaya.
  • Seorang yang dermawan.
  • Abu Bakar adalah sahabat yang diperintah Rasulullah SAW menjadi Imam Shalat
  • jama’ah.
  • Abu Bakar adalah termasuk orang yang pertama memeluk Islam

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, jamil, Seratus Muslim Terkemuka,(Tim Pustaka firdaus, 1984)

Amin, Husayn Ahmad, Piagam Jakarta, (Jakarta : Rajawalipers, 1990)

Assuyuthi; Tarikh Khulafa,(Jakarta : Pustaka Al-kautsar, 2001)

Black, antoni, Pemikiran Politik Islam, (Jakarta : Serambi, 2006)

 

Hafiz ali, Pemikiran Politik Islam, (Jakarta : Serambi, 2006)

Haikal, Muhammad husain; Biografi Abu Bakar Ah-shiddiq,(Jakarta:Qishti Press, 2007)

Hamka; Sejarah Umat Islam, (Pustaka Nasional PTE LTD Singapura 1994)

Jamil, Ahmad, Seratus Muslim Terkemuka, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1984)

Jami sohe, Seratus Muslim Terkemuka, (Tim Pustaka firdaus, 1984)

Nasution, Harun,Islam Ditinjau dari berbagai aspek, (Jakarta: Ui Press 2000)

Ramadhan, sa’id, Fiqhussirrah Nabawiyah, (Beirut :Dar Al-Fikr, 2003)

Shalaby, Sejarah Dan kebudayaan Islam, (Singapura :Pustaka Nasional PTE LTD1970)

 

Thaha, Haji Nashruddin;Pemerintahan Abu Bakar, (Jakarta : mutiara jakarta, 1979)

Team Penyusun Textbook Sejarah Dan Kebudayaan Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI

 

http://www.sejarah-peradaban-islam.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Makalah

Perkembangan Dan Peradaban Di Masa Abu Bakar Ash- Shiddiq

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam

Pada Jurusan Tarbiyah/ Program Studi PAI 1 Semester III

Tahun Akademik 2011/2012

Dosen Pembimbing:

Dr. Muh. Idris, M.Ag

 

Di susun Oleh:

Novita Sari Olii

NIM: 10.2.3.028

 

SEKOLAH  TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI  (STAIN) MANADO2011

 

 


[1]Shalaby, Sejarah Dan kebudayaan Islam, (Singapura; Pustaka Nasional PTE LTD, 1970)

 

[2]Shalaby, Sejarah Dan kebudayaan Islam, (Singapura;Pustaka Nasional PTE LTD : 1970)

 

[3] Sohe Jami Seratus Muslim Terkemuka,  (Tim Pustaka firdaus, 1984), h. 88

 

[4]Muhammad husain Haikal; Biografi Abu Bakar Ah-shiddiq, (Jakarta: Qishti Press, 2007)

 

[5]Assuyuthi; Tarikh Khulafa,(Jakarta : Pustaka Al-kautsar, 2001), h. 2-3

 

[6]JamilAhmad,Seratus Muslim Terkemuka,  (Tim Pustaka firdaus, 1984), h. 112

[7]Harun Nasution, Islam Ditinjau dari berbagai aspek, (Jakarta : Ui Press,  2000) h. 34-35

 

 

 

[8]Sa’id Ramadhan, , Fiqhussirrah Nabawiyah, (Beirut : Dar Al-Fikr, 2003)

[9]Ahmad, jamil, Seratus Muslim Terkemuka,  (Tim Pustaka firdaus, 1984) h. 15-17

 

[10]AntoniBlack,, Pemikiran Politik Islam, (Jakarta : Serambi, 2006) h. 57-58

 

[11]Haji Nashruddin Thaha;Pemerintahan Abu Bakar, (Jakarta; Mutiara Jakarta, 1979) h. 24-25

 

[12]Hafiz ali, Pemikiran Politik Islam, (Jakarta : Serambi, 2006) h. 345

 

Makalah Riba’

BAB 1

PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang Masalah

Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum larangan riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam modern manapun. Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristenpun, selama satu milenium, riba adalab barang terlarang dalam pandangan theolog, cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.

Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.

Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 : “padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.

Bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.

berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

 

  1. B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut maka pada kesempatan kali ini penulis akan membahas masalah tersebut dengan rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Apa yang di maksud dengan riba’?
  2. Bagaimana definisi riba’ menurut para ahli?
  3. Apa saja dalil Al-Qur’an dan Hadist yang melarang riba’ dan bagaimana pendapat imam ar-Rawi yang memberikan alasan atas pengharaman riba’?
  4. Apa saja jenis – jenis riba’ dan bagaimana contoh dari masing – masing riba’ tersebut?
  5. Bagaimana Islam memandang bunga bank dan bagaimana hukum bermuamalah dengan bank konvensional?
  6. Bagaimana dampak negatif yang di timbulkan akibat riba’ tersebut?
  7. Apa hikmah yang bisa di ambil atas pengharaman riba’ tersebut?

BAB 2

PEMBAHASAN

  1. A.    Definisi Riba’

Riba secara literal berarti bertambah, berkembang, atau tumbuh. Akan tetapi, tidak setiap tambahan atau pertumbuhan itu dilarang oleh Islam.[1]

Riba secara bahasa bermakna Ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba’ berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendaat dalam menjelaskan riba’, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba’ adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.[2]

Mengenai hal ini Allah SWT mengingatkan kita semua dengan firman-Nya dalam surat an-Nisa ayat 29 yang berbunyi:

$yg•ƒr’¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù’s? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil­ dalam ayat tersebut, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Qur’an, menjelaskan “Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang di maksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”

Yang di maksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegetimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa.

Dalam transaksi simpan-pinjam dana secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil disini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya.

  1. B.     Definisi riba’ menurut beberapa ahli
  2. Badr ad-Din al-Ayni, pengarang Umtadul Qari Syarah Shahih al-Bukhari,  beliau mengatakan bahwa “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis yang rill”
  3. Imam Sarakshi dari Mazhab Hanafi, beliau mengatakan bahwa “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut”
  4. Raghib al-Asfahani, beliau mengatakan bahwa “Riba adalah penambahan atas harta pokok”
  5. Qatadah, beliau mengatakan bahwa “Riba jahiliah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayarnya, maka ia memberikan tambahan atas penangguhan”
  6. Mujahid, beliau mengatakan bahwa “Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan tidak mampu membayarnya maka si pembeli memberikan tambahan atas tambahan waktu”
  7. Zaid bin Aslam, beliau mengatakan bahwa “Yang di maksud dengan riba jahiliah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memilki piutang atas mitranya pada saat jatuh tempo, ia berkata ‘bayar sekarang atau tambah’ “.[3]

 

  1. C.    Dalil – dalil Larangan riba’ dalam Al-Qur’an dan Hadist

Umat Islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surah dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw.

  1. 1.      Larangan riba dalam Al-Qur’an

Larangan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak di turunkan sekaligus, melainkan diturunkan secara bertahap dalam empat tahap. Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah.

!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh‘ (#uqç/÷ŽzÏj9 þ’Îû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ y‰YÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y— šcr߉ƒÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9’ré’sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ

39. Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar-Rum: 39)

Tahap kedua¸ riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba’.

5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym öNÍköŽn=tã BM»t7ÍhŠsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd‰|ÁÎ/ur `tã È@‹Î6y™ «!$# #ZŽÏWx. ÇÊÏÉÈ   ãNÏdɋ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ô‰s%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRô‰tGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#x‹tã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ

160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (an-Nisa: 160-161)

161. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikan pada masa tersebut. Allah berfirman

$yg•ƒr’¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù’s? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ҕB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ

130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda. dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Tahap akhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apaun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman itu. ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut dengan riba’

$yg•ƒr’¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ   bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù’sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qߙu‘ur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râä①öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

2. Larangan riba dalam As-Sunnah

Di riwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakar bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjal emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita” (HR Bukhari no.234, kitab al-Buyu).

Di riwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda “Emas hendaknya dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandung dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash).barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. penerima dan pemberi sama – sama bersalah” (HR Muslim no.2971, dalam kitab al-Masaqqah)

jabir berkata Rasulullah mengutuk orang yang menerima riab, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya kemudian beliau bersabda “mereka itu semua sama” (HR Muslim no.2995, dalam kitab al-Masaqqah)

Di riwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda “Tuhan sesungguhnya berlaku adil kerena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapatkan petunjuk dari-Nya. mereka itu adalah peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang tidak bertanggung jawab/melantarkan ibu-bapaknya”.[4]

  1. 3.      Alasan Pelarangan riba’ menurut imam ar-Razi

Imam ar-Razi mencoba menjelaskan alasan pelarangna riba. Pertama, karena riba berarti mengambil harta si peminjam secara tidak adil. pemilik uang biasanya berdalih ia berhak atas keuntunga bisnis yang dilakukan si peminjam. namun, tampaknya dia lupa bila ia tidak meminjamkan, uangnya tidak bertambah. iapun berdalih kesempatannya berbisnis hilang karena belum tentu bisnisnya menghasilkan untung dan yang pasti ia harus menanggung resiko bisnis.

kedua, dengan riba, seseorang akan malas bekerja dan berbisnis karena dapat duduk-duduk tenang sambil menunggu uangnya berbunga. imam razi mengatakan bahwa kegiatan produksi dan perdagangan akan lesu. lihat saja saat ini, bisnis mana yang akan berkembang dengan bunga 60%?

ketiga, riba akan merendahkan martabat manusia karena untuk memenuhi syarat hasrat dunianya seseorang tidak segan-segan meminjam dengan bunga tinggi walau akhirnya dikejar – kejar si penagih utang. saat ini, berapa banyak orang yang terpandang kedudukannya menjadi pesakitan karena tidak mampu membayar bunga kartu kreditnya.

keempat, riba akan membuat yang kaya bertambah kaya dan si miskin bertambah miskin.dalam masa krisis saat ini, orang kaya malah bertambah kaya karena bunga deposito dan simpanan dolarnya.[5]

  1. D.    Jenis – jenis riba’

Riba terbagi menjadi empat macam; (1) riba nasiiah (riba jahiliyyah); (2) riba fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba yadd.

  1. 1.      Riba Nasii`ah.

Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.

Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.

Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;

الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ

” Riba itu dalam nasi’ah”.(HR Muslim dari Ibnu Abbas)

Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:

آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ

Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).

  1. 2.      Riba Fadlal

Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.(HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا

“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).

عن فضالة قال: اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارًا فيها ذهب وخرز، ففصّلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر ديناراً، فذكرت ذلك للنبي صلّى الله عليه وسلّم فقال: ”لا تباع حتى تفصل“

“Dari Fudhalah berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah)

Dari Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:

أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بعث أخا بني عدي الأنصاري فاستعمله على خيبر، فقدم بتمر جنيب [نوع من التمر من أعلاه وأجوده] فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”أكلّ تمر خيبر هكذا“؟ قال: لا والله يا رسول الله، إنا لنشتري الصاع بالصاعين من الجمع [نوع من التمر الرديء وقد فسر بأنه الخليط من التمر]، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”لا تفعلوا ولكن مثلاً بمثل أو بيعوا هذا واشتروا بثمنه من هذا، وكذلك الميزان“

“Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di Khaibar. Kamudia dia datang dengan membawa kurma Janib (salah satu jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, “Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).

Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.

Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.

Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).

Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.

Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.

  1. 3.      Riba al-Yadd.

Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Riba Yad juga merupakan riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga. Menurut para ulama, hal ini merugikan pembeli. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)

الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]

Misalnya, sebuah televise jika membeli secara tunai harga 1 juta rupiah, tetapi jika membeli secara kredit harganya menjadi 1,5 juta rupiah. Tambahan 500 ribu rupiah tersebut termasuk riba. Berbeda halnya jika penjual tidak menyebutkan harga tuani. Artinya, penjual memang menjual televisinya secara kredit, tidak secara tunai. Dalam hal ini, penjualan tersebut tidak termasuk riba karena tidak ada penambahan harga dari harga beli secara tunai. Itu sebabnya, penjual menjual televise secara kredit, tidak secara tunai. Jadi otomatis tidak ada perbedaan harga.

  1. 4.      Riba Qardhy.

Riba qardhy adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]

Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.

Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan riba al qardh dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa. Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda.

Misalnya Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkanagar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim.[6]

 

  1. E.      Bunga bank dan hukum bank konvensional

Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen.

Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yangmana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.

Bunga bank ini termasuk riba[7], sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.

Sebagai pedoman hidup sepanjang zaman, Islam harus mempunyai sikap terhadap bunga bank. Suatu hal perlu diingat, bahwa dalil hukum dalam Islam itu tidak hanya Alquran dan Hadis. Selain itu ada ijmak, qiyas (analogi), mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, uruf, syar`u man qablana, dan pendapat sahabat Nabi, Lebih daripada itu, dalam menetapkan hukum, Islam memiliki sejumlah kaedah yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang timbul dalam masya-rakat. Dalam menerapkan dalil dan kaedah ini para ulama menggunakan ijtihad mereka yang kadang-kadang berakhir dengan perebedaan pendapat. Karena itu, mengenai hukum bunga bank juga terjadi perbedaan pendapat.

Memang masih pro dan kontra mengenai kehalalan dan keharaman bunga bank ini, namun benar adanya jika dikaitkan dengan riba maka jelaslah haram. Masalahnya adalah di dalam sebuah transaksi yang terkait dengan riba biasanya ada satu orang yang merasa dirugikan atau teraniaya sebab bunga riba lebih dari mencekik sebab bunganya sangat tinggi. Sedang di dalam kasus perbankan, bunga bank sangat realistis dengan kondisi dan disepakati bersama antara kedua belah pihak, baik yang meminjam maupun yang meminjamkan.[8]

Pada masa zaman kehidupan modern seperti saat sekarang ini, umat Islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai system bunga itu dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam beragama. Misalkan ibadah Haji di Indonesia umat Islam harus memakai jasa bank, apalagi dalam hal kehidupan ekonomi sulit untuk bisa lepas dari jasa bank itu sendiri. Sebab tanpa jasa bank tersebut, perekonomian Indonesia mungkin tidak akan selancar dan semaju seperti sekarang. Namun para ulama dan cendikiawan Muslim sendiri hingga kini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga banknya.

Perbedaan pendapat mereka tersebut dapat disimpulkan sebagai beriku:

  1. Pendapat Abu Zahrah (Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Cairo), Abul A’la Maududi (Pakistan), Muhammad abdullah Al-‘Arabi (Penasihat Hukum pada Islamic Congres Cairo), dan lainnya yang sependapat menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh agama Islam. Oleh karena itu umat Islam tidak diperkenankan bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, terkecuali memang benar-benar dalam keadaan darurat atau terpaksa, dengan syarat mereka itu mengharapkan dan menginginkan lahirnya bank Islam yang tidak memakai sistem bunga sama sekali.
  2. Pendapat A. Hasan pendiri dan Pemimpin Pesantren Bangil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank seperti di Negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
  3. Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo (Jawa Timur) tahun 1968 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank Negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya tidak/belim jelas halal haramnya. Maka sesuai dengan petunjuk Hadits, kita harus berhati-hati menghadapi masalah-masalah yang semisal ini. Karena itu, jika kita dalam keadaan terpaksa atau kita dalam keadaan hajah, artinya keperluan yang mendesak/penting barulah kita diperbolehkan bermuamalah dengan bank yang menggunakan sistem bunga bank itu dengan batasan-batasannya yang telah ditetapkan dalam agama.
  4.  Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa’ (Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas Syria), bahwa sistem perbankan yang kita terima sekarang ini sebagai realitas yang tak dapat kita hindari. Karenanya umat islam diperbolehkan (mubah) bermuamalah dengan bank konvensional itu atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Sebab umat Islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa adanya system bunga/riba, demi menyelamatkan umat Islam dari cengkraman budaya yang tidak Islami[9]

Pendapat para ulama Islam mengenai hukum Bank dapat dikelompokan menjadi tiga pendapat, yaitu mubah, haram, dan syubhat

  1. Bank hukumnya mubah. Alasannya bahwa disuatu negara, keberadaan Bank sangat dibutuhkan dan tidak bisa ditiadakan. Bank bermanfaat dalam kehidupan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara. Bunga Bank berbeda dengan riba, bunga Bank diperoleh dari usaha produktif, sedangkan riba diperoleh dari pemerasan dan akibat keterpaksaan orang – orang yang lemah. Ulama yang membolehkan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW “Dari Jabir r.a. ia telah berkata:  aku pernah datang kepada Nabi SAW. Dan beliau mempunyai utang kepadaku, kemudian beliau membayar utangnya dan memberi tambahan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  2.  Bank hukumnya haram. Alasannya bahwa setiap transaksi Bank akan terdapat unsur bunga. Bunga itu sama dengan riba dan riba hukumnya harap. Maka Bank dianggap haram
  3. Bank hukumnya syubhat atau masih ragu tentang haram atau tidak. Alasannya bahwa pada satu sisi Bank ini sangat dibutuhkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat, bangsa, dan negara. Di sisi lain, setiap Bank akan ada bunganya, yang berarti riba, sehingga Bank itu belum jelas halal dan haramnya[10]

 

  1. F.     Dampak negatif riba’
  2. 1.      Dampak Ekonomi

Diantara dampak ekonomim riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentu harga adalah suku bunga. semakin tinggu suku bunga, maka semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.

Dampak lainnya adalah bahwa utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjaman dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjaman tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungakan. contoh paling nyata adalah utang negara – negara berkembang kepada negara – negara maju.

meskipun disebut sebagai pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara – negara pengutang harus berutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. akibatnya terjadilah utang yang terus-menerus. ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpah lebih dari separuh masyarakat dunia.

  1. 2.      Dampak Sosial kemasyarakatan

Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikannya, misalnya dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya.

persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi besok atau lusa. Siapapun tahun bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan yakni berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha yang dikelola pasti akan untung[11]

 

 

 

 

  1. G.    Hikmah di haramkannya riba’

Beberapa hikmah yang amat besar dengan diharamkannya riba’ antara lain karena :

  1. Riba’ menghilangkan faedah berhutang piutang yang menjadi tulang punggung gotong royong atas kebajikan dan taqwa.
  2. Riba’ menimbulkan dan menanamkan jiwa permusuhan antara beberapa individu manusia
  3. Riba’ melenyapkan manfaat dan kepentingan yang wajib disampaikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan menderita
  4. Riba’ menimbulkan mental orang yang suka hidup mewah dan boros serta ingin memperoleh hasil besar tanpa kerja keras diatas kesusahan orang lain
  5. Riba’ merupakan jalan atau cara untuk menjajah orang karena yang meminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya[12]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Riba menurut etimologi adalah kelebihan atau tambahan, menutur etimologi, riba artinya kelebihan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan atau nilai lebih atau tambahan. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan.  Riba berarti nilai tambahan yang diharamkan dalam urusan pinjam-meminjam dimana salah satu pihak merasa berat dan rugi.  Riba ada 4, yaitu: Riba Fadli, Riba Nasi’ah, Riba Qardh dan Riba Yad. Hukum riba adalah haram.

 

Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen

Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Chapra M. Umer,  Sistem Moneter Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The Islamic Faoundation,  Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta:Gema Insani, 2001

Adiwarman aswar karim, Ekonomi  Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani press, 2001

http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/20/riba-definisi-hukum-dan-macamnya/ di akses pada tanggal 24 september 2012

http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html di akses pada tanggal 3 Okteober 2012

http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/06/01/hukum-riba-dan-bunga-bank-antara-pendapat-yang-mengharamkan-dan-membolehkan-serta-solusi-berpegang-pada-pendapat-jumhur-ulama/ di akses pada tanggal 3 Okteober 2012

http://haxims.blogspot.com/2011/12/hukum-riba-menurut-alquran.html di akses pada tanggal 3 Oktober 2012

http://asysyariah.com/riba.html di akses pada tanggal 24 September 2012

 

 


[1] M. Umer Chapra,  Sistem Moneter Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The Islamic Faoundation,  (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000),  h.22.

[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema Insani, 2001), h.37

[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Ibid., h.38-40

[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Ibid., h.48-54

[5] Adiwarman aswar karim, Ekonomi  Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani press, 2001), h.71

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 22 November 2012 inci Fiqih

 

Makalah Hadist tentang Etos Kerja dalam Islam

BAB 1

PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang Masalah

Etos kerja dalam arti luas menyangkut akan akhlak dalam pekerjaan. Untuk bisa menimbang bagaimana akhlak seseorang dalam bekerja sangat tergantung dari cara melihat arti kerja dalam kehidupan, cara bekerja dan hakikat bekerja. Dalam Islam, iman banyak dikaitkan dengan amal. Dengan kata lain, kerja yang merupakan bagian dari amal tak lepas dari kaitan iman seseorang. Idealnya, semakin tinggi iman itu maka semangat kerjanya juga tidak rendah. Ungkapan iman sendiri berkaitan tidak hanya dengan hal-hal spiritual tetapi juga program aksi.

Dalam kehidupan sehari-hari sebagai umat Islam selain diperintahkan untuk beribadah Allah memerintahkan untuk bekerja (berusaha).
Bekerja merupakan melakukan suatu kegiatan demi mencapai tujuan, selain mencari rezeki namun juga cita-cita. Dalam bekerja diwajibkan memilih pekerjaan yang baik dan halal, karena tidak semua pekerjaan itu diridhai Allah SWT.

Di dalam Al-Qur’an dan Hadist sudah jelas tentang pekerjaan yang baik dan bagaimana kita memperoleh rezeki dengan cara yang diridhai Allah SWT. Hal ini sangat penting sekali dibahas, karena semua orang dunia ini pasti membutuhkan makanan, sandang maupun papan. Disini pasti manusia berlomba-lomba atau memenuhi kebutuhannya tersebut dengan bekerja untuk mendapatkan yang diinginkan sehingga kita juga harus tahu, bahwa semua yang kita dapatkan semuanya dari Allah SWT dan itu semua hanya titipan Allah SWT semata. Sebagai umatnya diwajibkan mengembangkannya dengan baik dan hati-hati. Untuk itu Hadist tentang Etos Kerja ini sangat diperlukan demi kelangsungan umat sehari-hari.

  1. B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka pemakalah merumskan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini antara lain sebagai berikut:

  1. Apa Redaksi Hadist mengenai Etos Kerja Seorang Muslim?
  2. Bagaimana Penjelasan Mengenai Hadist Etos Kerja?
  3. Bagaimana Aspek – aspek pekerjaan dalam Islam?
  4. Bagaimana ciri –ciri etos kerja dalam  Islam?
  5. Bagaimana Etika Kerja dalam Islam?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

  1. A.    Redaksi Hadis

حد يث أ بي هريرة رضي ا الله عنه قل: قل رسول ا لله صلى ا لله عليه وسلم: لأن يحتطب احدكم حز مة على ظهره خير من أن يسأل احدا فيعطيه او يمنعه

 

Abu hurairah r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jika seseorang itu pergi mencari kayu, lalu di angkat seikat kayu di atas punggungnya (yakni untuk di jual di pasar) maka itu lebih baik baginya daripada minta kepada seseorang baik di beri atau di tolak” (H.R Bukhari dan Muslim)[1]

  1. B.     Penjelasan Hadis tentang Etos Kerja

Etos kerja ialah suatu sikap jiwa seseorang untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan perhatian yang penuh. Maka pekerjaaan itu akan terlaksana dengan sempurna walaupun banyak kendala yang harus diatasi, baik karena motivasi kebutuhan atau karena tanggung jawab yang tinggi.

Ethos berasal dari bahasa Yunani yang berarti sikap, kepribadian, watak, karakter serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat. Ethos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh, budaya serta sistem nilai yang diyakininya. [2]

Dari kata etos ini dikenal pula kata etika yang hamper mendekati pada pengertian akhlak atau nilai-nilai yang berkaitan dengan baik buruk moral sehingga dalam etos tersebut terkandung gairah atau semangat yang amat kuat untuk mengerjakan sesuati secara optimal lebih baik dan bahkan berupaya untuk mencapai kualitas kerja yang sesempurna mungkin.

Etos kerja seorang muslim adalah semangat untuk menapaki jalan lurus, dalam hal mengambil keputusan pun, para pemimpin harus memegang amanah terutama para hakim. Hakim berlandaskan pada etos jalan lurus tersebut sebagaimana Dawud ketika ia diminta untuk memutuskan perkara yang adil dan harus didasarkan pada nilai-nilai kebenaran, maka berilah keputusan (hukumlah) di antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjuklah (pimpinlah) kami ke jalan yang lurus (QS. Ash Shaad : 22)

  1. Aspek Pekerjaan dalam Islam

Aspek pekerjaan dalam Islam meliputi empat hal yaitu :

  1. 1.      Memenuhi kebutuhan sendiri

Islam sangat menekankan kemandirian bagi pengikutnya. Seorang muslim harus mampu hidup dari hasil keringatnya sendiri, tidak bergantung pada orang lain.  Hal ini diantaranya tercermin dalah hadist berikut :

عن أبي عبد الله الزبير بن العوام رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لأن يأخذ أحدكم أحبله ثم يأتي الجبل، فيأتي بحزمةٍ من حطبٍ على ظهره فيبيعها، فيكف الله بها وجهه، خيرٌ له من أن يسأل الناس،أعطوه أو منعوه. رواه البخاري.

Dari Abu Abdillah yaitu az-Zubair bin al-Awwam r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Niscayalah jikalau seseorang dari engkau semua itu mengambil tali-talinya – untuk mengikat – lalu ia datang di gunung, kemudian ia datang kembali – di negerinya – dengan membawa sebongkokan kayu bakar di atas punggungnya, lalu menjualnya,kemudian dengan cara sedemikian itu Allah menahan wajahnya – yakni dicukupi kebutuhannya, maka hal yang semacam itu adalah lebih baik baginya daripada meminta-minta sesuatu pada orang-orang, baik mereka itu suka memberinya atau menolaknya.” (Riwayat Bukhari)

Rasullullah memberikan contoh kemandirian yang luar biasa, sebagai pemimpin nabi dan pimpinan umat Islam beliau tak segan menjahit bajunya sendiri, beliau juga seringkali turun langsung ke medan jihad, mengangkat batu, membuat parit, dan melakukan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Para sahabat  juga memberikan contoh bagaimana mereka bersikap mandiri, selama sesuatu itu bisa dia kerjakan sendiri maka dia tidak akan meminta tolong orang lain untuk mengerjakannya. Contohnya, ketika mereka menaiki unta dan ada barangnya yang jatuh maka mereka akan mengambilnya sendiri tidak meminta tolong lain.

  1. Memenuhi kebutuhan keluarga

Bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya adalah kewajian bagi seorang muslim, hal ini bisa dilihat dari hadist berikut :

قال رسول الله(صلى الله عليه وسلم):” كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت” رواه أحمد وأبو داود وصححه الحاكم وأقره الذهبي من حديث عبدالله ابن عمرو بن العاص.

Rasulullah saw bersabada, “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan al-Hakim)

Menginfaqkan harta bagi keluarga adalah hal yang harus diutamakan, baru kemudian pada lingkungan terdekat, dan kemudian lingkungan yang lebih luas.

  1. Kepentingan seluruh makhluk

Pekerjaan yang dilakukan seseorang bisa menjadi sebuah amal jariyah baginya, sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut :

 عن أنس قال النبي صلى الله عليه وسلم : ” ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع زرعا فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلا كان له به صدقة

 Dari Anas, Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menanam tanaman, atau menabur benih, lalu burung atau manusia atau hewan pun makan darinya kecuali pasti bernilai sedekah baginya”. (HR Bukhari)

Dalam era modern ini banyak sekali pekerjaan kita yang bisa bernilai sebagai amal jariyah. Misalnya kita membuat aplikasi atau tekhnologi yang berguna bagi umat manusia. Karenanya umat Islam harus cerdas agar bisa menghasilkan pekerjaan-pekerjaan yang bernilai amal jariyah.

  1. 4.      Bekerja sebagai wujud penghargaan terhadap pekerjaan itu sendiri

Islam sangat menghargai pekerjaan, bahkan seandainya kiamat sudah dekat dan kita yakin tidak akan pernah menikmati hasil dari pekerjaan kita, kita tetap diperintahkan untuk bekerja sebagai wujud penghargaan terhadap pekerjaan itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dari hadist berikut :

عن أنس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ” إن قامت الساعة و في يد أحدكم فسيلة , فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها ”

Dari Anas RA, dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Jika hari kiamat terjadi, sedang di tanganmu terdapat bibit tanaman, jika ia bisa duduk hingga dapat menanamnya, maka tanamlah “ (HR Bukhari dan Muslim).[3]

  1. D.    Ciri  –  Ciri Etos Kerja Islami

Dan dalam batas-batas tertentu, ciri-ciri etos kerja islami dan ciri-ciri etos kerja tinggi pada umumnya banyak keserupaannya, utamanya pada dataran lahiriahnya. Ciri-ciri tersebut antara lain : 

  1. 1.      Baik dan Bermanfaat

Islam hanya memerintahkan atau menganjurkan pekerjaan yang baik dan bermanfaat bagi kemanusiaan, agar setiap pekerjaan mampu memberi nilai tambah dan mengangkat derajat manusia baik secara individu maupun kelompok.

  1. 2.      Kemantapan atau perfectness

Kualitas kerja yang mantap atau perfect merupakan sifat pekerjaan Tuhan (baca: Rabbani), kemudian menjadi kualitas pekerjaan yang islami yang berarti pekerjaan mencapai standar ideal secara teknis. Untuk itu, diperlukan dukungan pengetahuan dan skill yang optimal. Dalam konteks ini, Islam mewajibkan umatnya agar terus menambah atau mengembangkan ilmunya dan tetap berlatih.

  1. 3.       Kerja Keras, Tekun dan Kreatif.

Kerja keras, yang dalam Islam diistilahkan dengan mujahadah dalam maknanya yang luas seperti yang didefinisikan oleh Ulama adalah ”istifragh ma fil wus’i”, yakni mengerahkan segenap daya dan kemampuan yang ada dalam merealisasikan setiap pekerjaan yang baik. Dapat juga diartikan sebagai mobilisasi serta optimalisasi sumber daya. Sebab, sesungguhnya Allah SWT telah menyediakan fasilitas segala sumber daya yang diperlukan, tinggal peran manusia sendiri dalam memobilisasi serta mendaya gunakannya secara optimal, dalam rangka melaksanakan apa yang Allah ridhai.

  1. 4.      Berkompetisi dan Tolong-menolong

Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyerukan persaingan dalam kualitas amal shalih. Pesan persaingan ini kita dapati dalam beberapa ungkapan Qur’ani yang bersifat “amar” atau perintah, seperti “fastabiqul khairat” (maka, berlomba-lombalah kamu sekalian dalam kebaikan. Oleh karena dasar semangat dalam kompetisi islami adalah ketaatan kepada Allah dan ibadah serta amal shalih, maka wajah persaingan itu tidaklah seram; saling mengalahkan atau mengorbankan. Akan tetapi, untuk saling membantu (ta’awun).

 

  1. 5.       Objektif (Jujur)

Sikap ini dalam Islam diistilahkan dengan shidiq, artinya mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan dan amal perbuatan dengan nilai-nilai  yang benar dalam Islam. Tidak ada kontradiksi antara realita dilapangan dengan konsep kerja yang ada. Dalam dunia kerja dan usaha kejujuran ditampilakan dalam bentuk kesungguhan dan ketepatan, baik ketepatan waktu, janji, pelayanan, mengakui kekurangan, dan kekurangan tersebut diperbaiki secara terus-menerus, serta menjauhi dari berbuat bohong atau menipu

  1. 6.      Disiplin atau Konsekuen

Selanjutnya sehubungan dengan ciri-ciri etos kerja tinggi yang berhubungan dengan sikap moral yaitu disiplin dan konsekuen, atau dalam Islam disebut dengan amanah. Sikap bertanggungjawab terhadap amanah merupakan salah satu bentuk akhlaq bermasyarakat secara umum, dalam konteks ini adalah dunia kerja. Allah memerintahkan untuk menepati janji adalah bagian dari dasar pentingnya sikap amanah.Janji atau uqud dalam ayat tersebut mencakup seluruh hubungan, baik dengan Tuhan, diri sendiri, orang lain dan alam semesta, atau bisa dikatakan mencakup seluruh wilayah tanggung jawab moral dan sosial manusia. Untuk menepati amanah tersebut dituntut kedisiplinan yang sungguh-sungguh terutama yang berhubungan dengan waktu serta kualitas suatu pekerjaan yang semestinya dipenuhi.

  1. 7.      Konsisten dan Istiqamah

Istiqamah dalam kebaikan ditampilkan dalam keteguhan dan kesabaran sehingga menghasilkan sesuatu yang maksimal. Istiqamah merupakan hasil dari suatu proses yang dilakukan secara terus-menerus. Proses itu akan menumbuh-kembangkan suatu sistem yang baik, jujur dan terbuka, dan sebaliknya keburukan dan ketidakjujuran akan tereduksi secara nyata. Orang atau lembaga yang istiqamah dalam kebaikan akan mendapatkan ketenangan dan sekaligus akan mendapatkan solusi daris segala persoalan yang ada. Inilah janji Allah kepada hamba-Nya yang konsisten/istiqamah.

  1. Percaya diri  dan Kemandirian

Sesungguhnya daya inovasi dan kreativitas hanyalah terdapat pada jiwa yang merdeka, karena jiwa yang terjajah akan terpuruk dalam penjara nafsunya sendiri, sehingga dia tidak pernah mampu mengaktualisasikan aset dan kemampuan serta potensi ilahiyah yang ia miliki yang sungguh sangat besar nilainya. Semangat berusaha dengan jerih payah diri sendiri merupakan hal sangat mulia posisi keberhasilannya dalam usaha pekerjaan.

  1. 9.       Efisien dan Hemat

Agama Islam sangat menghargai harta dan kekayaan. Jika orang mengatakan bahwa agama Islam membenci harta, adalah tidak benar. Yang dibenci itu ialah mempergunakan harta atau mencari harta dan mengumpulkannya untuk jalan-jalan yang tidak mendatangkan maslahat, atau tidak pada tempatnya, serta tidak sesuai dengan ketentuan agama, akal yang sehat dan ‘urf  (kebiasaan yang baik). Demi kemaslahatan harta tersebut, maka sangat dianjurkan untuk berperilaku hemat dan efisien dalam pemanfaatannya, agar hasil yang dicapai juga maksimal. Namun sifat hemat di sini tidak sampai kepada kerendahan sifat yaitu kikir atau bakhil. Sebagian  ulama membatasi sikap hemat yang dibenarkan kepada perilaku yang berada antara sifat boros dan kikir, maksudnya hemat itu berada di tengah kedua sifat tersebut. Kedua sifat tersebut akan berdampak negatif dalam kerja dan kehidupan, serta tidak memiliki kemanfaatan sedikit pun, padahal Islam melarang sesorang untuk berlaku yang tidak bermanfaat.[4]

  1. E.     Etika Kerja dalam Islam

Dalam memilih seseorang ketika akan diserahkan tugas, rasulullah melakukannya dengan selektif. Diantaranya dilihat dari segi keahlian, keutamaan (iman) dan kedalaman ilmunya. Beliau senantiasa mengajak mereka agar itqon dalam bekerja. Sebagaimana dalam awal tulisan ini dikatakan bahwa banyak ayat al-Qur’an menyatakan kata-kata iman yang diikuti oleh amal saleh yang orientasinya kerja dengan muatan ketaqwaan.

Pandangan Islam tentang pekerjaan perlu kiranya diperjelas dengan usaha sedalam-dalamnya. Sabda Nabi SAW yang amat terkenal bahwa nilai-nilai suatu bentuk kerja tergantung pada niat pelakunya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda bahwa “sesungguhnya (nilai) pekerjaan itu tergantung pada apa yang diniatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tinggi rendahnya nilai kerja itu diperoleh seseorang tergantung dari tinggi rendahnya niat. Niat juga merupakan dorongan batin bagi seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu. Nilai suatu pekerjaan tergantung kepada niat pelakunya yang tergambar pada firman Allah SWT agar kita tidak membatalkan sedekah (amal kebajikan) dan menyebut-nyebutnya sehingga mengakibatkan penerima merasa tersakiti hatinya.[5]

$yg•ƒr’¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y‰|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3“sŒF{$#ur “É‹©9$%x. ß,ÏÿYム¼ã&s!$tB uä!$sÍ‘ Ĩ$¨Z9$# Ÿwur ß`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ¼ã&é#sVyJsù È@sVyJx. Ab#uqøÿ|¹ Ïmø‹n=tã Ò>#tè? ¼çmt/$|¹r’sù ×@Î/#ur ¼çmŸ2uŽtIsù #V$ù#|¹ ( žw šcrâ‘ωø)tƒ 4’n?tã &äóÓx« $£JÏiB (#qç7|¡Ÿ2 3 ª!$#ur Ÿw “ωôgtƒ tPöqs)ø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇËÏÍÈ  

264. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan Dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah Dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.[6]

Keterkaitan ayat-ayat di atas memberikan pengertian bahwa taqwa merupakan dasar utama kerja, apapun bentuk dan jenis pekerjaan, maka taqwa merupakan petunjuknya. Memisahkan antara taqwa dengan iman berarti mengucilkan Islam dan aspek kehidupan dan membiarkan kerja berjalan pada wilayah kemashlahatannya sendiri. Bukan kaitannya dalam pembangunan individu, kepatuhan kepada Allah SWT serta pengembangan umat manusia.

Perlu kiranya dijelaskan disini bahwa kerja mempunyai etika yang harus selalu diikut sertakan didalamnya, oleh karenanya kerja merupakan bukti adanya iman dan barometer bagi pahala dan siksa. Hendaknya setiap pekerjaan disampung mempunyai tujuan akhir berupa upah atau imbalan, namun harus mempunyai tujuan utama, yaitu memperoleh keridhaan Allah SWT. Prinsip inilah yang harus dipegang teguh oleh umat Islam sehingga hasil pekerjaan mereka bermutu dan monumental sepanjang zaman.

Jika bekerja menuntut adanya sikap baik budi, jujur dan amanah, kesesuaian upah serta tidak diperbolehkan menipu, merampas, mengabaikan sesuatu dan semena-mena, pekerjaan harus mempunyai komitmen terhadap agamanya, memiliki motivasi untuk menjalankan seperti bersungguh-sungguh dalam bekerja dan selalu memperbaiki muamalahnya. Disamping itu mereka harus mengembangkan etika yang berhubungan dengan masalah kerja menjadi suatu tradisi kerja didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.[7]

Adapun hal-hal yang penting tentang etika kerja yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Adanya keterkaitan individu terhadap Allah, kesadaran bahwa Allah melihat, mengontrol dalam kondisi apapun dan akan menghisab seluruh amal perbuatan secara adil kelak di akhirat. Kesadaran inilah yang menuntut individu untuk bersikap cermat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja, berusaha keras memperoleh keridhaan Allah dan mempunyai hubungan baik dengan relasinya. Dalam sebuah hadis rasulullah bersabda, “sebaik-baiknya pekerjaan adalah usaha seorang pekerja yang dilakukannya secara tulus.” (HR Hambali)
  2. Berusaha dengan cara yang halal dalam seluruh jenis pekerjaan. Firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (al-Baqarah: 172)
  1. Dilarang memaksakan seseorang, alat-alat produksi atau binatang dalam bekerja, semua harus dipekerjakan secara professional dan wajar.
  1. Islam tidak membolehkan pekerjaan yang mendurhakai Allah yang ada kaitannya dengan minuman keras, riba dan hal-hal lain yang diharamkan Allah.
  2. Professionalisme yaitu kemampuan untuk memahami dan melakukan pekerjaan sesuai dengan prinsip-prinsip keahlian. Pekerja tidak cukup hanya memegang teguh sifat amanah, kuat dan kreatif serta bertaqwa tetapi dia juga mengerti dan benar-benar menguasai pekerjaannya. Tanpa professionalisme suatu pekerjaan akan mengalami kerusakan dan kebangkrutan juga menyebabkan menurunnya produktivitas bahkan sampai kepada kesemrautan manajemen serta kerusakan alat-alat produksi[8]

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

  1. A.    Kesimpulan

Etos kerja merupakan semangat untuk bekerja. Bekerja itu sendiri merupakan melakukan usaha kegiatan untuk mencapai tujuan. Adapun hadist mengenai etos kerja diantaranya: Hadist mengenai pekerjaan yang paling baik, larangan meminta-minta. Adapun pekerjaan yang paling baik adalah seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan apabila berdagang ataupun berjualan yang bersih. Adapun pekerjaan yang kurang disukai Allah SWT ataupun dilarang adalah meminta-minta atau mengemis.

Etika kerja dalam Islam yang perlu diperhatikan adalah (1) Adanya keterkaitan individu terhadap Allah sehingga menuntut individu untuk bersikap cermat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja, berusaha keras memperoleh keridhaan Allah dan mempunyai hubungan baik dengan relasinya. (2) Berusaha dengan cara yang halal dalam seluruh jenis pekerjaan. (3) tidak memaksakan seseorang, alat-alat produksi atau binatang dalam bekerja, semua harus dipekerjakan secara professional dan wajar. (4) tidak melakukan pekerjaan yang mendurhakai Allah yang ada kaitannya dengan minuman keras, riba dan hal-hal lain yang diharamkan Allah. (5) Professionalisme dalam setiap pekerjaan.

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 21 November 2012 inci Campuran

 
 
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai